Dark/Light Mode

Putuskan Pemilu Serentak

MK Ogah Disalahkan Atas Tewasnya Petugas KPPS

Rabu, 8 Mei 2019 07:30 WIB
Putuskan Pemilu Serentak MK Ogah Disalahkan Atas Tewasnya Petugas KPPS

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak disalahkan atas meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di perhelatan Pemilu serentak 2019. MK justru meminta semua pihak melihat dan menyikapi kasus itu secara rasional.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menilai, meninggalnya ratusan petugas KPPS dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019 adalah karena persoalan implementasinya atau penerapannya di lapangan. Hal inilah harusnya disorot dan dicarikan jalan keluarnya, daripada justru salahkan MK.

“Persoalan implementasi di lapangan, ini persoalan harus dilihat dan disikapi secara rasional. Artinya, jalan keluarnya bukan dengan menghendaki hal-hal lain yang justru tidak sejalan dengan konstitusi, termasuk menyalahkan MK yang telah memutus desain Pemilu serentak,” kata Fajar, Selasa (7/5).

Baca juga : Darmin Cs Pangkas Tarif Penerbangan

Fajar menyampaikan, MK termasuk lembaga sangat prihatin dengan meninggalnya ratusan petugas KPPS.

Kasus ini harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak bahwa tantangan menjalankan pemilu sangat besar, bahkan nyawa jadi taruhannya, “Kita semua prihatin, tidak mengharapkan hal itu terjadi. Justru dari proses ini bangsa ini belajar dan memahami bahwa tantangan menegakkan demokrasi konstitusional melalui pemilu serentak.Itu besar adanya, tidak main-main, nyawa jadi taruhan, sehingga solusi implementasi penyelenggaraan pemilu di masa datang memerlukan perhatian, kultur berkonstitusi, serta kerja sama seluruh pihak, seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat,” jelasnya.

Dia menceritakan, putusan pemilu serentak dibacakan MK pada Kamis, 23 Januari 2014. Putusan itu atas permohonan Effendi Gazali. Pada 21 Juli 2017 dini hari, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU.

Baca juga : DPR Akui UU Pemilu Tak Dirumuskan Dengan Baik

Presiden Jokowi mengesahkan UU itu pada 15 Agustus 2017. “MK memutus Pemilu serentak ya karena memang sudah semestinya, demikian itulah kehendak UUD 1945.

Putusan itu merupakan penilaian hukum atas fakta terungkap di persidangan, pertimbangan hukum, serta keyakinan, dan metode penafsiran konstitusi yang dipilih MK.

Setidaknya sampai hari ini, itulah tafsir MK yang menjadi hukum konstitusi terhadap desain penyelenggaraan Pemilu seperti apa yang sejalan dengan UUD 1945,” tutupnya.

Baca juga : Menkeu Pastikan Pemerintah Santuni Petugas KPPS Yang Meninggal Dunia

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengungkit putusan MK yang mengamanatkan Pileg dan Pilpres 2019 digelar serentak. Dia menceritakan, dulu DPR berpendapat Pemilu digelar terpisah antara Pileg dan Pilpres.

“Kita perlu membahas kembali apakah penyatuan Pileg dan Pilpres ini sudah benar atau tidak. Kan yang memutuskan ini MK dulu. DPR sih memisahkan antara Pileg dan Pilpres. Ini kan keputusan MK, bukan keputusan DPR lho,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, Sabtu (4/5) lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.