Dark/Light Mode

Jokowi Terbitkan PP Untuk Genjot Ekspor Nasional

Sabtu, 13 Juli 2019 07:14 WIB
Jokowi Terbitkan PP Untuk Genjot Ekspor Nasional

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PP KDPEN) mulai diterbitkan.Kebijakan ini untuk mendorong ekspor dan mengatasi defisit neraca perdagangan. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, penerbitan PP KDPEN merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

“Pemerintah terus berupaya mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan percepatan peningkatan ekspor nasional,” kata Frans, sapaan akrab Nufransa di Jakarta, kemarin. 

Dilanjutkannya, penerbitan PP KDPEN dimaksudkan pula untuk membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor, serta mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor. 

Baca juga : Jokowi Bebaskan Parpol Koalisi Minta Jatah Menteri

“Selain itu, PP KDPEN disusun untuk menjawab kondisi/permasalahan dan tantangan ekspor, serta menangkap peluang ekspor ke depan,” ujarnya 

Frans menerangkan, pokokpokok pikiran yang diatur dalam PP ini, antara lain strategi pembiayaan ekspor nasional diarahkan untuk kegiatan ekspor yang menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas produksi nasional. 

Kemudian, pelaksanaan pembiayaan ekspor oleh LPEI melalui penyediaan fasilitas berupa pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta pelaksanaan kegiatan berupa penyediaan jasa konsultasi, restrukturisasi pembiayaan ekspor, reasuransi, penyertaan modal, dan pelaksanaan kegiatan lain yang menunjang fungsi LPEI. 

“Selain itu, pengaturan lainnya mencakup bentuk hubungan kelembagaan atau sinergi LPEI dengan pemangku kepentingan, seperti lembaga jasa keuangan, pemerintah pusat dan daerah, serta Eximbank dan Export Credit Agency negara lain,” terang Frans. 

Baca juga : LPPNU: Kebijakan Amran Dorong Santri Jatim Ekspor Krisan ke Jepang

Ia melanjutkan, melalui ketentuan tersebut, PP KDPEN diharapkan memberikan penjelasan dan interpretasi yang sama di antara pemangku kepentingan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang serta peran LPEI dalam PEN. Misalnya ketentuan yang mengatur ekspor jasa, cakupan kegiatan penunjang ekspor yang dapat dibiayai oleh LPEI dan pengelompokan skala pelaku ekspor yang menjadi mitra LPEI. 

Ke depan, PP KDPEN bakal menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis PEN yang terintegrasi dengan kebijakan lintas kementerian, yang dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang LPEI. 

“Dalam proses penyusunannya, LPEI akan berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah non-kementerian terkait, serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan,”kata Frans. 

Penerbitan PP KDPEN diharapkan dapat memberikan pengaruh positif bagi kinerja ekspor dan perekonomian nasional dengan memaksimalkan peran LPEI selaku lembaga keuangan milik pemerintah. 

Baca juga : Cukai Plastik Ancam Industri Nasional

“Secara keseluruhan, penerbitan PP ini dapat menciptakan kinerja ekspor nasional yang lebih positif dalam menghadapi ketidakpastian global,” tutupnya. 

Seperti diketahui, neraca perdagangan Indonesia mengalami tekanan defisit. Selama Januari sampai dengan Mei 2019 neraca perdagangan defisit 2,14 miliar dolar Amerika Serikat (AS) Namun, pada Mei 2019 neraca perdagangan mampu surplus 0,21 miliar dolar AS. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.