Dark/Light Mode

BUMN Kontribusi 41,6 Persen Lahan Area Publik Untuk UMKM

Jumat, 15 Juli 2022 21:59 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Foto: Dok. Istimewa

 Sebelumnya 
“Saat ini infrastruktur publik yang dikelola BUMN AP I, AP II, Pelindo, ASDP, Waskita Karya, Kereta Api, Jasa Marga, dan Hutama Karya, dari sekitar 30 persen yang ditarget, sudah mencapai 41,6 persen. Capaian ini melebihi batas yang diberikan,” ujarnya.

Loto menegaskan, kontribusi sebesar 41,6 persen ini mencakup 263.459 m2 lahan komersial infrastruktur publik, sudah dialokasikan untuk UMKM.

“Dampak Covid-19 walaupun yang dihuni baru 25,5 persen, kami optimistis melihat kondisi saat ini sudah mulai membaik, sehingga UMKM diingatkan untuk kembali memanfaatkan lahan publik yang disediakan,” katanya.

Baca juga : Komisi VI DPR Setujui Usulan PMN Untuk 10 BUMN

Hadir secara virtual, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, Presiden Jokowi menekankan bahwa, UMKM memiliki kontribusi besar bagi ekonomi nasional.

Kemenhub turut mendukung dengan menyiapkan sistem transportasi yang layak sebagai akses kepada UMKM.

“Infrastruktur transportasi yang layak, menjadi nilai tambah bagi masyarakat. Bahkan pembangunan infrastruktur turut meningkatkan ekonomi pariwisata dan ekonomi dalam negeri secara keseluruhan. Kami menyambut baik MoU ini, Kemenhub mendukung pemanfaatan infrastruktur publik agar dapat dimplementasi dengan komitmen pihak terkait, selaku pemerintah untuk dapat terus berkolaborasi,” ujar Menhub.

Baca juga : Bea Masuk Nol Persen Bahan Baku Plastik Ancam Industri Petrokimia

Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menyatakan, jalan tol sebagai strategi pemerintah meningkatkan konektivitas jalan antar wilayah, menjadi cara efisien dalam mengembangkan ekonomi daerah.

“Tujuan dari strategi pembangunan jalan tol adalah, menyediakan tempat-tempat istirahat agar masyarakat sekitar memperkenalkan apa yang menjadi khas daerah tersebut. Saat ini ada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa dengan mengakomodasi sekitar 2.500 UMKM. Sekitar 587 UMKM paling banyak berada di Jawa Tengah,” ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, dalam mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM.

Baca juga : PGN Optimalisasi Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Domestik

Dalam pasal 60 mengamanatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.