Dark/Light Mode

Revisi PP 109/2012 Kudu Pertimbangkan Dampak Ke Industri Dan Pekerja

Selasa, 2 Agustus 2022 11:29 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Partisipasi menjadi hal yang penting, apalagi sejumlah pelaku usaha IHT bahkan mengaku mendapat undangan uji publik tersebut secara mendadak, atau sampai kini belum mendapatkan draf terbarunya.

Bahkan beberapa pihak mengaku tak ikut diundang dalam uji publik seperti Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM).

Baca juga : Rieke Dukung Pemerintah Wujudkan Industri Nasional Kantong Darah

Secara terpisah, Ketua Umum FSP-RTMM Sudarto mengaku tak mendapat undangan untuk menghadiri uji publik tersebut. Padahal revisi PP 109/2012 dengan pengendalian yang sangat eksesif akan sangat mempengaruhi nasib para pekerja industri tembakau.

“Buruh di pabrik rokok itu, penerimaan upahnya berdasarkan satuan hasil. Kalau pasarnya turun, penghasilannya pun turun," tuturnya.

Baca juga : Gerindra Dan PKB Tetap Berkibar

Menurut Sudarto PP 109/2012 yang berlaku saat ini pun sejatinya telah memberatkan bagi industri sehingga para pekerja juga ikut terimbas.

Sebab ketentuan-ketentuan yang ada telah melampaui kerangka pengendalian tembakau global alias Framework Convention of Tobacco Control (FCTC).

Baca juga : Perindo Lantik Redi Nusantara Jadi Ketua Bidang Perdagangan Dan Perindustrian

Belum lagi, menurutnya dengan sifat yang eksesif dan menjadi payung terhadap pengendalian tembakau, PP 109/2012 berpotensi memicu sejumlah regulasi di tingkat daerah yang makin eksesif lagi. Imbasnya bisa berdampak buruk bagi iklim bisnis IHT.

“FSP-RTMMM ini bukan hanya melindungi para pekerja, melainkan dari aspek hubungan industrial mendorong keberlangsungan industri karena ini akan sangat terkait penyediaan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan pekerja,” tukasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.