Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Anggaran Rp 520 Triliun Habis Untuk Subsidi Energi

Kalau Nggak Direm Bahaya Buat APBN

Minggu, 7 Agustus 2022 07:05 WIB
Ilustrasi APBN. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi APBN. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah tersebut sudah melam­bung tinggi dari pagu subsidi yang disiapkan Pemerintah sebe­sar Rp 170 triliun di tahun ini.

Kondisi ini dinilai cukup berbahaya bagi perekonomian nasional. Khususnya untuk sta­bilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Agar tidak berkepanjangan membebani APBN, harus segera dilakukan tata kelola dan pen­gawasan penyaluran subsidi, khususnya untuk BBM (Bahan Bakar Minyak). Kalau terus membengkak, defisit APBN bisa kembali meningkat,” ujar ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : BPK Harap PMN Rp 73 Triliun Bisa Tingkatkan Kinerja BUMN

Selain itu, agar tetap sanggup menanggung beban subsidi yang kian menggunung, pendapatan negara harus tetap dijaga, bah­kan ditingkatkan.

Penerimaan negara, kata Yusuf, harus bisa mempertahankan tren pertumbuhan yang sudah ber­langsung sejak awal 2022.

Pemerintah juga harus memper­tahankan tren pemulihan ekonomi, sehingga aktivitas perekonomian bisa berjalan baik. Dengan begitu, negara bisa menarik penerimaan dari pajak maupun nonpajak dengan lebih optimal.

Baca juga : Pemilu Berat Di Ongkos, Duitnya Ada Nggak

Dia menjelaskan, selama ini pengawasan terhadap penyalu­ran subsidi BBM maupun gas elpiji relatif sulit. Akhirnya, subsidi meningkat karena ikut dinikmati orang tidak berhak.

Untuk itu, Yusuf menilai, pembenahan data penyaluran ataupun penerima subsidi BBM dan subsidi energi lainnya penting dilakukan. Ini untuk me­mastikan orang-orang yang menerima subsidi adalah orang tepat, yakni kelas pendapatan menengah ke bawah.

“Dalam undang-undang, kelompok inilah yang wajib dilindungi oleh negara,” imbuh Yusuf.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.