Dark/Light Mode

Girang Kemenhub Bebaskan Pajak PJP4U

Maskapai Bisa Hemat Cost Operasional Penerbangan

Minggu, 7 Agustus 2022 07:30 WIB
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). Kementerian Perhubungan membebaskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat (PJP4U) yang berlaku di unit penyelenggara Bandar Udara (UPBU) hingga 31 Desember 2022. (ANTARA FOTO/Fauzan/foc).
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). Kementerian Perhubungan membebaskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat (PJP4U) yang berlaku di unit penyelenggara Bandar Udara (UPBU) hingga 31 Desember 2022. (ANTARA FOTO/Fauzan/foc).

 Sebelumnya 
Lalu jika dikalkukasi, kata Alvin, sebanyak 60 persen penerbangan di Indonesia adalah ke dan dari Jakarta. Sebagian besar lainnya ke bandara-bandara yang dikelola oleh AP dan AP II yaitu BUBU, bukan UPBU.

“Mayoritas penerbangan yang menggunakan pelayanan UPBU adalah Route Perintis yang disubsidi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” jelas Alvin.

Baca juga : Kemenhub Gratiskan Jasa PJP4U Di UPBU

Alvin mendorong Pemerintah mengkaji tarif sewa counter dan kantor airlines di bandaranya. Disarankannya, kewajiban-kewajiban memberatkan maskapai dievaluasi.

Alvin kemudian mengutip keluhan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, sekaligus pemilik maskapai Susi Air.

Baca juga : Mentan Ajak Jajaran Apkasi Bangun Sektor Pertanian

“Penerbangannya hanya satu kali, tapi diwajibkan sewa kantor di bandara. Padahal ini tidak efisien, karena Susi Air tak perlu kantor, hanya perlu counter di bandara,” ucap mantan Anggota Ombudsman ini.

Mengingat pesawat Susi Air yang memiliki kapasitas kecil hanya muat belasan penumpang, hal-hal seperti itu yang perlu ditinjau kembali kebijakannya.

Baca juga : Peremajaan 6 Kapal Operasional, Pelni Mau Ajukan PNM

Sebelumnya, Plt (Pelaksana Tugas) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menegaskan, tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara. Kecuali untuk angkutan udara perintis.

“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai tiga hari sejak ditetapkan, sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 12 malam waktu setempat,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.