Dark/Light Mode

Kemenhub Gratiskan Jasa PJP4U Di UPBU

Selasa, 2 Agustus 2022 11:51 WIB
Bandara Sanggu di Kalimantan Tengah. (Foto: Ist)
Bandara Sanggu di Kalimantan Tengah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau 0 persen bagi Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).

Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah alias bebas biaya untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU.

Baca juga : Pemerintah Pastikan 340 WNI Di Sri Lanka Aman

"Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," ungkapnya dalam keterangan resminya, Selasa (2/8).

Nur Isnin menjelaskan, tarif PNBP Rp 0 ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.

"Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara," ungkapnya.

Baca juga : Komisi X DPR Desak Pemerintah Perhatikan Seleksi Guru PPPK

Nur Isnin menegaskan, agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.

“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kemenhub tengah mencari solusi untuk mengatur tarif tiket pesawat yang melambung karena kenaikan harga avtur tanpa membebani maskapai.

Baca juga : Kementan Gelar Pelatihan Pencegahan PMK

Berdasarkan Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2009, komponen pembentuk harga tiket pesawat terbagi atas tarif jarak, pajak pertambahan nilai (PPN), iuran wajib pesawat udara, biaya tambahan seperti tuslah bila ada, dan passenger service charge (PSC). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.