Dark/Light Mode

Girang Kemenhub Bebaskan Pajak PJP4U

Maskapai Bisa Hemat Cost Operasional Penerbangan

Minggu, 7 Agustus 2022 07:30 WIB
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). Kementerian Perhubungan membebaskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat (PJP4U) yang berlaku di unit penyelenggara Bandar Udara (UPBU) hingga 31 Desember 2022. (ANTARA FOTO/Fauzan/foc).
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). Kementerian Perhubungan membebaskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat (PJP4U) yang berlaku di unit penyelenggara Bandar Udara (UPBU) hingga 31 Desember 2022. (ANTARA FOTO/Fauzan/foc).

 Sebelumnya 
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II Muhammad Awaluddin menambahkan, sektor penerbangan global terdampak hebat akibat pandemi Covid-19, yang telah berlangsung kurang lebih 2 tahun terakhir.

“AP II sebagai operator bandara mengedepankan kolaborasi dengan para stakeholder dalam mendorong dan mengakselerasi pemulihan penerbangan nasional,” ujarnya.

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menilai, kebijakan tersebut cukup bagus. Artinya, ada respons dari Pemerintah untuk membantu maskapai dan penumpang.

Baca juga : Kemenhub Gratiskan Jasa PJP4U Di UPBU

Namun, menurut Gatot, insentif PJP4U tidak banyak memberikan pengaruh pada biaya operasional maskapai dan harga tiket pesawat.

“Biaya PJP4U itu termasuk komponen biaya yang kecil pada operasional penerbangan. Jadi buat maskapai tidak banyak pengaruhnya,” ucap Gatot kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia menilai, jika kebijakan itu dikonversikan pada harga tiket pesawat juga tidak akan signifikan karena nilainya kecil. Apalagi, PJP4U yang gratis hanya untuk bandara UPBU.

Baca juga : Mentan Ajak Jajaran Apkasi Bangun Sektor Pertanian

“Jumlah penerbangan yang terbanyak, sekitar 70 persen itu di bandara BUBU (Bandar Usaha Bandar Udara) yang dikelola Angkasa Pura I dan II. Ada baiknya kalau penggratisan itu juga dilakukan di bandara BUBU. Sama seperti penggratisan Passenger Service Charge (PSC) di akhir tahun 2021,” sarannya.

Pengamat Penerbangan sekaligus Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjaji) Alvin Lie juga menilai sama. Menurutnya, jika tarif nol rupiah tersebut hanya berlaku pada UPBU, dampaknya tidak luas karena bandara besar dikelola BUBU.

“Walau demikian tetap kita apresiasi. Seberapa pun kecilnya komponen tersebut, itu sudah menunjukkan kehadiran dan niat baik Pemerintah, dalam berpartisipasi mengatasi tingginya biaya operasi penerbangan saat ini,” tutu Alvin kemarin kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : Peremajaan 6 Kapal Operasional, Pelni Mau Ajukan PNM

Saat ini jumlah bandara yang dikelola oleh UPT Kemenhub mencapai 268 unit, atau 78,82 persen dari total bandara di dalam negeri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.