Dark/Light Mode

Hindari Penipuan Jasa Keuangan

OJK Wajibkan Pelaku Industri Gelar Edukasi

Jumat, 2 September 2022 07:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
“Tapi, larangan dikecualikan jika konsumen telah memberikan persetujuan, serta diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan,” sebutnya.

Sarjito menegaskan, POJK ini berlaku bagi seluruh PUJK. Jika terjadi pelanggaran, akan diberikan sanksi komprehensif.

Diakui Sarjito, edukasi terhadap masyarakat soal pinjaman online (pinjol) tidaklah mudah. Sebab itu, OJK menggandeng berbagai pihak seperti Kementerian Perdagangan Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca juga : Korsel Masuk 3 Besar Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia

“Kami mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). OJK menyiapkan learning managing system, agar pengaturan perlindungan konsumen ini lebih baik dan transparan,” jelasnya.

Sarjito menegaskan, untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian. Meliputi, memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produk.

Selanjutnya, meminta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Dan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di SJK.

Baca juga : Lestari: Pembangunan Lingkungan Perlu Dukungan Aktif Generasi Muda

Sarjito merinci, beberapa permasalahan terbanyak di SJK tahun 2022 di sektor perbankan, meliputi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), penipuan (pembobolan rekening, skimming, phising, social engineering), perilaku petugas penagihan, restrukturisasi dan relaksasi kredit/pinjaman, serta legalitas LJK dan produk.

Di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) asuransi, meliputi kesulitan klaim produk/layanan tidak sesuai saat penawaran, persoalan premi, polis, serta legalitas LJK dan produk.

Sedangkan di sektor pembiayaan, antara lain, seputar sistem layanan informasi keuangan, perilaku petugas penagihan restrukturisasi dan relaksasi pembiayaan/pinjaman, Penipuan, Legalitas LJK dan produk.

Baca juga : Sayangi Mpus Kesayangan, Cleo Kenalkan Makanan Bernutrisi

Di sektor pasar modal, meliputi perizinan dan produk, legalitas LJK dan produk, pencairan dana, SLIK, kegagalan dan keterlambatan transaksi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.