Dark/Light Mode

Ketahui Perubahan Regulasi PPN dan Faktur Pajak Buat Pebisnis

Selasa, 27 September 2022 14:13 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Sementara, uang elektronik, termasuk point bonus, point top up, point loyalty, tidak terutang PPN. Jasa meminjamkan atau menempatkan dana melalui platform dibebaskan dari PPN, demikian juga jasa asuransi melalui platform dibebaskan dari PPN.

Sebagai penutup, dipaparkan juga update terkait insentif pajak yang diberikan oleh Pemerintah sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini semakin terkendali dan berangsur pulih.

Baca juga : Perhutani Luncurkan Klon Unggul Jati Dan Kayu Putih

Namun, dengan pertimbangan bahwa untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 masih diperlukan perpanjangan jangka waktu, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif PPN hingga Desember 2022. Hal ini sebagaimana tercantum dalam PMK No. 113 Tahun 2022 (PMK-113).

Adapun PMK-113 ini merupakan perubahan atas PMK No. 226/PMK.03/2021, yang menyebutkan bahwa insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan BKP, (meliputi Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, dan/atau pihak lain).

Baca juga : Wow, Biaya Dana BSI Lebih Rendah

Lalu, industri farmasi yang memproduksi vaksin dan/atau obat Covid-19 sehubungan dengan perolehan bahan bakunya, dan WP yang memperoleh vaksin dan/atau obat Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana disebutkan sebelumnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.