Dark/Light Mode

Sistemnya Diretas, Octa Investama Klaim Tetap Beroperasi

Kamis, 13 Oktober 2022 09:11 WIB
Octa Investama. (Foto: Istimewa)
Octa Investama. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Beberapa pekan terakhir, Octa Investama Berjangka dikabarkan menghentikan layanannya sebagai pialang berjangka dan beralih ke bidang edukasi keuangan untuk fokus pada peningkatan literasi keuangan. 

Direktur Octa Investama Berjangka, Rizky Arizona menyebutkan pemberitaan tersebut tidak benar. Ia mengungkapkan Octa Investama Berjangka tetap beroperasi sebagai pialang berjangka. 

Namun sejak 21 September 2022, sistem daring octa.id telah diretas oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab sehingga mengakibatkan berbagai macam gangguan, mulai dari hilangnya akses untuk penerimaan nasabah baru di octa.id hingga surel dan akun media sosial resmi perusahaan. 

"Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dapat dipastikan bahwa seluruh dana nasabah aman dan tersimpan dengan baik di Indonesia Clearing House (ICH)," ujar Rizky Arizona, Rabu (12/10) dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga : Banyak Sumur Resapan, Perempatan ITC Fatmawati Tetap Kebanjiran

Pihaknya berupaya keras dalam mengatasi gangguan dan memulihkan sistem, seperti mengajukan pemblokiran semua kanal digital (situs octa.id, aplikasi seluler, dan semua akun media sosial) kepada pihak otoritas, menyebarkan informasi resmi melalui WhatsApp, serta membuka komunikasi satu pintu resmi melalui surat elektronik [email protected].

"Kami tidak berhenti beroperasi. Walaupun mengalami gangguan sistem akibat peretasan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, kami tetap bekerja sebagai pialang berjangka yang senantiasa mengutamakan keamanan dan kenyamanan nasabah," ungkapnya.

Rizky Arizona menegaskan pihaknya bertanggung jawab penuh terhadap permasalahan yang dialami oleh nasabah akibat peretasan ini, termasuk memfasilitasi penarikan dana (withdrawal). 

'Kami juga mendapatkan dukungan dari Bappebti, Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), dan ICH dalam upaya mengatasi permasalahan ini," kata Rizky Arizona.

Baca juga : Polri Didesak Investigasi Mendalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

Nasabah dikatakannya dapat melakukan penarikan dana dengan mengirimkan sejumlah dokumen melalui surel ke [email protected], yang mana setelah surel diterima, permintaan penarikan dana akan diproses selama 3-7 hari kerja. 

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu foto KTP, halaman pertama buku tabungan, dan trading statement.

"Ketentuan ini diberlakukan guna memastikan bahwa permintaan penarikan dana memang berasal dari nasabah Octa Investama Berjangka," ungkap Rizky.

Sebagaimana diketahui, Octa Investama Berjangka adalah pialang berjangka berizin Bappebti. Sejak diluncurkan pada tahun 2019, Octa Investama Berjangka selalu mengutamakan keandalan dan kepercayaan dalam layanannya sehingga berhasil meraih sejumlah penghargaan.

Baca juga : Gugatannya Ditolak MK, Pengacara PKS Tetap Bersyukur

Beberapa penghargaan diantaranya yakni 'Most Excellent Broker' dari ICDX pada tahun 2021 dan 'Most Transparent Broker' dari Capital Finance International pada tahun 2022.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.