Dark/Light Mode

Kurangi Polusi Dan Impor BBM

Jonan Berharap Kendaraan Listrik Diproduksi Massal

Minggu, 28 Juli 2019 07:01 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto : Istimewa)
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam waktu dekat, Presiden Jokowi akan mengumumkan peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (perpres) untuk mendukung industri otomotif. Terutama yang berbasis listrik.

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, terbitnya PP dan perpres terkait kendaraan listrik diharapkan dapat segera diikuti dengan produk massal kendaraan listrik.

“Kementerian ESDM maupun di PLN sangat berharap kendaraan listrik bisa segera beroperasi. Karena banyak untungnya. Yang paling utama adalah kita bisa mengurangi penggunaan bahan bakar minyak. Artinya, impor BBM dan polusi akibat pembakaran mesin kendaraan bisa berkurang,” kata Jonan di Pasuruan, Jawa Timur, kemarin.

Keuntungan lain, lanjut Jonan dengan beralihnya penggunaan kendaraan mesin bakar ke kendaraan listrik makin meningkatkan penggunaan energi lokal, yang artinya makin menghemat pengeluaran APBN untuk subsidi BBM.

Baca juga : Baran Energy Luncurkan Baterai Listrik Dari Energi Terbarukan

Ia merinci, konsumsi listrik untuk kendaraan listrik nantinya disuplai oleh PT PLN Persero dari pembangkit yang menggunakan bahan bakar gas atau batu bara. Artinya, mulai dari hulu sampai hilir, energi yang digunakan 100 persen dari dalam negeri.

“Kalau ini sudah berjalan, penghematan APBN untuk belanja BBM sangat besar. Karena energinya semua dari dalam negeri,” tuturnya Saat ini, sambung Jonan.

 PLN juga sudah meningkatkan penyediaan stasiun pengisian listrik umum (SPLU) di kantor dan tempat umum. Nantinya, pengguna kendaraan listrik bisa mengisi daya di SPLU yang sudah disediakan PLN.

Ini menurutnya, juga jadi keuntungan bagi PLN, karena konsumsi listrik masyarakat akan meningkat sehingga pemasukan bagi PLN juga akan bertambah.

Baca juga : Tingkatkan Daya Saing Nasional, Jonan Berharap Tarif Listrik 2020 Turun

“Karena nilai strategis inilah, pemerintah terus mendorong penggunaan mobil listrik yang memiliki emisi rendah hingga dapat bersaing dengan kendaraan konvensional ke depan,” ujar Jonan.

Diakui Jonan, tantangan terbesar mobil listrik adalah masalah harga. “Kalau harga mobil listriknya Rp 1,5 miliar, siapa yang mau beli, atau Rp 750 juta, siapa yang bisa beli, itu kan dua kali harga mobil umum,” ujarnya.

Namun demikian, mobil listrik sangat diperlukan karena konsumsi BBM terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor juga penguatan infrastuktur jalan raya.

Menurut Jonan, ke depan sulit mengimbangi kenaikan kebutuhan atau konsumsi BBM. Salah satu jalan untuk mengurangi impor BBM atau impor minyak mentah itu adalah dengan mobil listrik.

Baca juga : APBK Jabar: Pengendalian Impor Tercapai, Kentang Konsumsi Sudah Swasembada

Sebelumnya, bekas Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero itu mempertanyakan pengenaan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik. Pasalnya, pengenaan pajak tersebut membuat harga mobil listrik di dalam negeri mahal.

“Selain itu, kebijakan bea masuk dan PPnBM juga bertentangan dengan keinginan pemerintah memperbaiki kualitas udara,” ujar dia.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian sebenarnya telah berencana untuk merevisi aturan PPnBM kendaraan berdasarkan emisi yang dikeluarkan. Aturan ini merupakan turunan dari Perpres tentang Mobil Listrik yang saat ini masih diharmonisasi pemerintah. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.