Dark/Light Mode

Jaga Aset Negara, Indonesia Power Teken MOU Bareng Kejaksaan Tinggi

Jumat, 2 Agustus 2019 12:53 WIB
Salam Komando : HM Prasetyo selaku Jaksa Agung HM Prsateyo (kiri) menyerahkan cinderamata kepada Dirut PT PLN (Persero) Djoko Abumanan usai penandatanganan kerja sama PT Indonesia Power dan Kejaksaan Tinggi di Jaya Pura, Papua. (Foto : Humas PT Indonesia Power)
Salam Komando : HM Prasetyo selaku Jaksa Agung HM Prsateyo (kiri) menyerahkan cinderamata kepada Dirut PT PLN (Persero) Djoko Abumanan usai penandatanganan kerja sama PT Indonesia Power dan Kejaksaan Tinggi di Jaya Pura, Papua. (Foto : Humas PT Indonesia Power)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Indonesia Power dan Kejaksaan Agung menandatangani Memorandum of Understanding / Nota kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada hari kamis 1 Agustus 2019 di Jayapura, Papua. 

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur SDM PT Indonesia Power Okto Rinaldi Sagala dengan Kepala Kejaksaan Tinggi di Wilayah Kerja Unit Pembangkit dan lokasi pengembangan Unit Pembangkit Indonesia Power bagian tengah dan timur Indonesia. 

Hadir dan turut menyaksikan acara ini PLT Direktur Utama PT PLN (Persero) Djoko Abumanan, Direktur Pengadaan Strategis I PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani, Direktur Bisnis Regional Maluku Papua Ahmad Rofiq, Direktur Utama PT Indonesia Power M. Ahsin Sidqi, bersama Jaksa Agung Republik Indonesia H. M. Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Loeke Larasati.

Baca juga : Ekspor Tanaman Hias Indonesia Tembus Jepang, Rusia, hingga Kuwait

"Acara penandatangan Kesepakatan Bersama antara PT. Indonesia Power dengan 6 (enam) Kejaksaan Tinggi dalam Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan ditempat ini menurut hemat kita tepat dan cukup beralasan, terutama di tengah upaya Pemerintah mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan, untuk menjamin agar tidak akan ada lagi rakyat yang terabaikan untuk dapat meraih mimpi" tutut H. M. Prasetyo dalam sambutannya. 

Kerjasama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini juga dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Indonesia Power. 

"Tentunya kami selaku BUMN dalam menjalankan tugas negara perlu kehati-hatian, terutama dalam proses-proses yang terkait dengan aturan hukum. Oleh karena itu PT PLN (Persero) bidang pembangkitan, dalam hal ini Indonesia Power menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendampingi dan menangani permasalahan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara" Ungkap Djoko Abumanan.

Baca juga : Pradeep Kumar Rawat Bersepeda Ria Rayakan Hari Kelahiran Gandhi

Dalam kesempatan tersebut, Direktur utama Indonesia Power, M. Ahsin Sidqi menyampaikan ucapan penghargaan yang tidak terhingga kepada Jaksa Agung, Jamdatun, para Kajati dan Tim JPN yang telah mendukung PT PLN (Persero), pada khususnya PT Indonesia Power dalam memberikan pendampingan hukum guna melistriki nusantara khususnya untuk Indonesia Wilayah Tengah dan Timur secara Cepat, Tepat dan Aman.

Ahsin Sidqi menilai, kerjasama dengan stakeholder ini perlu diwujudkan untuk mendukung pengembangan proyek di wilayah Tengah dan Timur Indonesia.

Selain itu, PT Indonesia Power juga telah melakukan beberapa pengembangan proyek di Indonesia untuk mendukung program pemerintah yaitu 35.000MW.  "Agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.