Dark/Light Mode

Upah Minimum Naik 10 Persen

Semoga Pekerja Punya Uang Untuk Belanja Ya

Minggu, 27 November 2022 06:20 WIB
Ilustrasi UMP 2023 naik. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi UMP 2023 naik. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
“Jadi, efek positif kenaikan UMP tidak bisa dilihat secara individual. Harus dilihat menye­luruh, karena multiplier effect cukup besar ke perekonomian,” sambungnya.

Menurut Suharso, jika pergerakan daya beli masyarakat efektif, kenaikan UMbukan hanya membuat pekerja mampu membayar kebutuhan sehari-hari. Juga bisa menabung untuk kebutuhan di masa depan.

Sebelumnya, Menteri Ketena­gakerjaan (Menaker) Ida Fauzi­yah menekankan, penetapan upah minimum 2023 yang naik maksimal 10 persen berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Baca juga : Pesan Mendikbudristek: Warga Pendidikan Harus Punya Kemampuan Tanggap Bencana

Upah minimum tersebut merupakan jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja atau buruh. Agar tidak merosot sam­pai batas garis kemiskinan yang bisa membahayakan bagi kesehatan pekerja/buruh sehingga mempengaruhi produktivitas pekerja/buruh.

Dikatakan Ida, struktur ekonomi nasional disumbang oleh konsumsi, sehingga penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

Berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Baca juga : Upah Naik 10 Persen, Pengamat: Jaga Daya Beli Dan Kesejahteraan Buruh

Di mana upah minimum tahun 2022, tidak seimbang dengan kenaikan laju harga barang yang mengakibatkan menurun­nya daya beli pekerja. Hal ini juga dikhawatirkan akan terjadi kembali pada tahun 2023.

Mempertimbangkan hal terse­but, Pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.

Ida bilang, perhitungan upah minimum 2023, berdasarkan pada kemampuan daya beli yang dibarengi variabel inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi. Itu tercipta dari indikator produk­tivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.