Dark/Light Mode

OJK: Kawal Perkembangan Industri SCF Di Indonesia Lewat Payung Hukum

Senin, 19 Desember 2022 16:49 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
“Jangan sampai industrinya cepat berkembang tapi banyak kasus. Kami ingin jika ada masalah langsung selesai. Jangan nunggu banyak kasus mengendap lalu meledak,” warning-nya.

OJK kata Maulana, juga memastikan agar masyarakat tidak perlu merasa terlalu khawatir karena SCF telah memiliki payung hukum, yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Baca juga : Akulaku Finance Indonesia Gandeng PT Mekar Investama Sampoerna

Asisten Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi UKM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Temmy Satya Permana mendukung penuh terhadap keberlangsungan SCF dan regulasi dari OJK.

Menurut Temmy, SCF menjadi kemudahan bagi UKM dalam mencari pendanaan atau masuk ke pasar modal.

Baca juga : Anies Nggak Bebas Melangkah

“Ibaratnya, SCF ini menjadi regulasi pendanaan bagi UKM merupakan barang istimewa jadi sangat berharga. Bahkan saya ingin SCF menjadi pendanaan utama, tak hanya memberikan modal tetapi juga memberikan pendampingan sehingga UMKM mendapat edukasi dan literasi yang baik,” ujarnya.

Diakui Temmy, saat ini baru sekitar 30 persen UKM yang mendapat akses ke pembiayaan formal. Sisanya, UKM meraih pendanaan dari sektor informal.

Baca juga : 8 Investor Jajaki Peluang Investasi Di Indonesia

Ia berharap, akan ada penambahan kapasitas dana yang bisa disalurkan oleh penyelenggara SCF. Bukan hanya maksimal Rp 2 miliar sesuai dengan aturan saat ini, namun bisa berkembang hingga Rp 10 milar.

Tahun depan, Temmy menargetkan setidaknya dari 240 ribu UKM yang ada saat ini terus naik kelas. “Salah satunya kami dorong dan usulkan UKM alumni SCF untuk Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO),”  pungkas Temmy. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.