Dark/Light Mode

KPU-Bawaslu Mau Atur Larangan Curi Start Kampanye

Anies Nggak Bebas Melangkah

Minggu, 18 Desember 2022 08:00 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan). (Foto: Antara).
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan). (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bawaslu bergerak cepat merespons polemik safari politik yang dilakukan capres yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan ke sejumlah daerah. Bersama KPU, Bawaslu akan membuat aturan larangan curi start kampanye. Aturan ini tampaknya akan bikin Anies gak bebas melangkah lagi.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, sampai saat ini memang belum ada aturan terkait kampanye di luar jadwal. Karena itu, kata dia, pihaknya berkomunikasi dengan KPU untuk membuat aturan larangan mencuri start kampanye.

“Kami targetkan Desember (2022) atau Januari (2023) selesai,” kata Bagja, selepas peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 di Redtop Hotel & Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Baca juga : Ahmad Ali Bilang Konyol

Bagja menganggap, peraturan ini penting guna mendefinisikan apa yang dimaksud kampanye di luar jadwal. Kata Bagja, ada dua kasus yang melatari penyusunan aturan ini.

Pertama, laporan melibatkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas. Zulhas dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran karena mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri yang menjadi pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN dapil Lampung, saat meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Teluk betung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7).

Para pelapor yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia. Mereka menilai yang dilakukan Zulhas memenuhi berbagai unsur pelanggaran: kampanye di luar jadwal, politik uang karena menjanjikan imbalan, memanfaatkan fasilitas pemerintah, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.

Baca juga : Anies Minta Ditunjukkan Salahnya Di Mana

Kedua, Bawaslu menerima laporan dugaan curi start kampanye yang dilakukan Anies Baswedan dan Partai NasDem ketika eks Gubernur DKI Jakarta itu bersafari politik ke Aceh. Terhadap dua laporan itu, Bawaslu menyatakan keduanya tak dapat diregister karena tak memenuhi syarat materiil. Bawaslu beralasan, belum ada penetapan peserta pemilu oleh KPU, sedangkan pelanggaran kampanye mesti melibatkan peserta pemilu.

Dari dua kasus itu, lanjut dia, pentingnya aturan soal kampanye di luar jadwal. “Ini akan kita atur ke depan. Supaya pemilu kita kondusif, supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar. Prinsip pemilu adalah non diskriminasi,” cetusnya.

Sebagai informasi, kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.