Dark/Light Mode

Model Diversifikasi Risiko & Penjaminan Risiko sebagai Pengembangan Konsep Blended Financing di Indonesia

Jumat, 30 Desember 2022 10:05 WIB
Pembangunan dan Revitalisasi PLTMH Jambi
Pembangunan dan Revitalisasi PLTMH Jambi

Isu Pembiayaan Transisi Energi Bersih di Indonesia

Bauran energi di Indonesia masih menunjukkan disparitas yang cukup tinggi. Berdasarkan laporan Indonesia Energy Outlook (IEO) 2022, per tahun 2021, penggunaan energi fosil di Indonesia masih di angka 88%, sedangkan bauran energi bersih terbarukan (EBT) masih di angka 12%. 

Hal ini berpotensi untuk menghambat realisasi komitmen Indonesia dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) maupun Kebijakan Energi Nasional (KEN) dalam mencapai target bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025. 

Selain itu, mengacu pada World Economic Forum (2021) dalam pemeringkatan Energy Transition Index (ETI) di dunia, Indonesia menempati posisi ke-71 dengan skor sebesar 56,29. Bahkan, di kawasan Asia Pasifik, Indonesia menempati posisi ke-7 di bawah Malaysia dan Thailand (World Economic Forum, 2021). 

Hal tersebut mengindikasikan bahwa upaya transisi energi masih belum optimal hingga kini sehingga dibutuhkan suatu mekanisme akselerasi dan optimalisasi yang tepat.

Akan tetapi, mekanisme akselerasi tersebut masih terhambat oleh minimnya alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah dalam membiayai infrastruktur energi bersih di Indonesia (Brodjonegoro, 2022). 

Kondisi pandemi Covid-19 telah menyebabkan sebagian besar alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atas pembiayaan SDGs menjadi teralihkan untuk memenuhi anggaran kesehatan masyarakat (public health expenditure) dalam rangka memperbaiki human capital. 

Menurut International Monetary Fund (2022), sebelum terjadinya pandemi, diperlukan sekitar USD$2,5 triliun untuk membiayai target SDGs dimana diperkirakan meningkat hingga USD$4,2 triliun pasca pandemi. Hal inilah yang menjadi penyebab utama atas keadaan efek gunting (scissor effect) atau kondisi dimana pendapatan negara tidak dapat menutup anggaran-anggaran yang semakin meningkat sehingga dibutuhkan peran dari pendanaan eksternal (External Funding Needed) untuk menopang kebutuhan anggaran tersebut.

                     


Konsep Blended Financing Sebagai Solusi Pendanaan Transisi Energi 

Menurut Brodjonegoro (2022), blended financing dibutuhkan untuk menjaring investasi pihak swasta (private) yang berguna untuk menopang dan meningkatkan kapasitas fiskal negara yang terbatas dengan menciptakan suatu pool of funds atau kumpulan dana bersama antara pihak pemerintah dan pihak swasta yang kemudian digunakan sebagai sumber pembiayaan infrastruktur energi bersih. 

Adapun pihak swasta yang dapat terlibat dalam struktur pembiayaan ini adalah investor swasta dengan motif profit maupun perusahaan swasta melalui penyaluran dana sosial (Corporate Social Responsibility), dana institusi nirlaba, dan dana masyarakat pada umumnya, misalnya melalui dana zakat dan wakaf dengan motif non-profit. 

Lebih lanjut, upaya pembiayaan blended ini juga dimaksudkan untuk menghidupkan “the spirit of SDGs achievement” yang menekankan bahwa tujuan pembangunan berkelanjutan (termasuk target energi bersih dan terjangkau) bukanlah kewajiban pemerintah saja, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat pada umumnya (a common mission) sebagaimana prinsip termasyurnya, yakni “no one left behind”. 

 

Lebih dari itu, mekanisme blended financing saat ini telah banyak diterapkan di sektor energi terbarukan sehingga potensi penjaringan pihak swasta yang lebih masif kedepannya sangat besar. 

Berdasarkan Laporan State of Blended Finance oleh Convergence (2021), berdasarkan grafik berikut terkait aktivitas pembiayaan dengan model ini per sektor, dari tahun 2015 hingga 2020, didominasi oleh sektor energi yang merupakan penerima manfaat (beneficiary) terbesar, kemudian diikuti oleh jasa keuangan, pertanian, dan kegiatan umum. 

Adapun salah satu bentuk aplikasi nyata dari model pembiayaan ini adalah sistem keuangan Islam (Islamic finance) yang dibagi menjadi dua kategori, yakni keuangan Islam komersial, seperti sukuk (obligasi syariah) dan keuangan sosial, seperti sedekah, infak, wakaf, dan zakat. 

Menurut LPEM FEB UI (2022), sistem keuangan ini memiliki potensi yang sangat besar dimana Indonesia didominasi oleh penduduk Muslim yang mencakup hingga 87 persen dari keseluruhan populasi, serta keterlibatannya yang semakin signifikan dalam diskusi kebijakan nasional, khususnya di sektor EBT. 

             

Urgensi Elektrifikasi Pedesaan dan Studi Kasus PLTMH Jambi 

Menurut Brodjonegoro (2021), model pembiayaan blended umumnya digunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di pedesaan (tidak terjangkau PLN) yang dikategorikan sebagai “daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal)” dalam rangka meningkatkan inklusi pembangunan infrastruktur dan akses terhadap energi bersih di daerah tersebut demi menyelesaikan masalah ketidakadilan energi (inequality of electricity). 

Ketidakadilan energi tersebut dijelaskan dalam konteks electrification gaps yang kemudian memicu keadaan konsumsi energi yang lebih tinggi di daerah perkotaan dibandingkan pedesaan, serta perbedaan konsumsi energi yang signifikan pada lingkup provinsi, khususnya di kawasan Indonesia bagian timur, seperti Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Tengah, dan Papua (Nadie, 2019). 

Lebih lanjut, menurut Nadie (2019), rendahnya akses terhadap listrik berkorelasi positif terhadap prevalensi kemiskinan, kebodohan literasi, dan kualitas kesehatan masyarakat yang rendah. 

Oleh karena itu, penelitian Jayanthi (2021) dan Zuhri et al. (2019) berusaha untuk menjawab tantangan tersebut dengan meningkatkan rasio elektrifikasi yang dapat memberikan manfaat berupa pertumbuhan ekonomi dan pengurangan angka kemiskinan pada level makro dan juga meningkatkan pendapatan komunitas melalui berbagai sumber pendapatan (income streams) baru yang potensial untuk mereka berdayakan. 

Salah satu studi kasus pembiayaan blended dengan motif non-profit adalah pembiayaan pembangunan dan revitalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Sarolangun dan Merangin, Provinsi Jambi pada tahun 2018 silam yang melibatkan kerja sama tiga pihak, yakni United Nations Development Programme (UNDP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), dan Pemerintah Provinsi Jambi (Naufal, 2018). 

Lebih lanjut, sumber pool of funds berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sejumlah Rp4,8 miliar dan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jambi sejumlah Rp3,76 miliar, selain dana hibah yang diberikan oleh UNDP dengan struktur sebagaimana ditunjukkan melalui gambar di atas. 

Berdasarkan KESDM (2018), pembangunan ini telah memberikan kebermanfaatan yang besar bagi penduduk setempat, seperti inklusi akses terhadap fasilitas kesehatan, peluang bisnis, hingga fasilitas pendidikan yang sebelumnya tidak didapatkan oleh masyarakat, serta menciptakan tarif listrik yang sangat terjangkau bagi komunitas setempat, yakni mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000 saja. 

Rekomendasi Kebijakan

Terdapat dua model insentif potensial dalam mendorong partisipasi aktif pihak swasta dalam struktur pembiayaan proyek energi bersih dan terjangkau di lingkup nasional, yakni skema diversifikasi risiko dan penjaminan risiko yang dijelaskan sebagai berikut: 

a. Skema Diversifikasi Risiko

Skema pendanaan ini dimaksudkan untuk menciptakan biaya pinjaman (cost of funding) yang relatif lebih rendah dengan tingkat likuiditas yang lebih tinggi melalui sistem diversifikasi risiko.  Hal ini diwujudkan melalui skema proyek dengan membagi risiko proyek infrastruktur energi antara ekuitas/permodalan ataupun utang yang berasal dari pihak privat/swasta dan pendanaan konsensional. 

b. Skema Penjaminan Risiko 

Skema pendanaan ini dimaksudkan untuk memberikan mekanisme penjaminan, misalnya melalui asuransi (project-based insurance) ataupun penanggulangan kerugian atas kemunculan risiko-risiko proyek yang tidak dapat dihindari, seperti halnya risiko suku bunga, tingkat pengembalian, dan risiko likuiditas. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan surat utang/obligasi/sukuk negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.