Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tahun Ini, Kemendag Tindak Tegas 25.653 Tautan di Marketplace

Kamis, 29 Desember 2022 18:20 WIB
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono. (IST)
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Maraknya perdagangan melalui sistem elektronik semakin membuat pengawasan barang beredar semakin intens dilakukan. Sepanjang tahun 2022, Kementerian Perdagangan mengawasi 37.488 tautan perdagangan di lokapasar (marketplace) dan 25.653 tautan berhasil diturunkan.

Langkah ini dilakukan karena tautan tersebut tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kementerian Perdagangan berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik.

Baca juga : Kinerjanya Baik, Jenderal Andika Berpeluang Masuk Kabinet

Pengawasan konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen terus dilakukan secara intensif dan dilakukan penindakan secara tegas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Angrijono meminta pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.

“Pengawasan PMSE dilaksanakan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik,sehingga dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal,” tegas Veri Angrijono di Jakarta Kamis (29/12).

Baca juga : Ini Kunci Belanda Bisa Tekuk Argentina Versi Van Dijk

Selama tahun 2022 telah dilakukan pengawasan terhadap pelaku usaha PMSE, yang wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads, dengan 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif.

Pengawasan terhadap 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace, di antaranya produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI.

Baca juga : Permudah Pengurusan Perizinan, Kemenag DKI Jakarta Buka 8 Layanan Di Mall Pelayanan Publik

Kemendag bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 25.653 tautan konten penjualan barang pada marketplace.

Pelaku usaha dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022.

Pengawasan juga dilakukan terhadap produk dengan sistem penjualan langsung (MLM) yang diperdagangkan secara daring sebanyak 11.678 tautan. Kemudian terhadap pakaian dewasa yang dijual dengan menggunakan merek tertentu secara ilegal sebanyak 756 tautan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.