Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Demi Perppu Ciptaker

Minggu Pun, Mahfud Memilih Ngantor

Senin, 9 Januari 2023 07:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak diteken Presiden Jokowi akhir Desember lalu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terus menuai kontroversi. Menko Polhukam Mahfud MD tak tinggal diam menanggapi banjir kritikan itu. Demi mengamankan Perppu Cipta Kerja ini, hari Minggu pun, Mahfud memilih ngantor.

Kritikan terhadap Perppu Cipta Kerja itu, datang dari banyak pihak. Tak hanya dari kaum buruh dan aktivis, kalangan akademisi dan pakar hukum tata negara pun ikut menyoroti penerbitan Perppu tersebut. Salah satu kritikan keras datang dari eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie. Kata Jimly, Pemerintah mestinya merevisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja melalui UU baru sesuai putusan MK. Bukan dengan membuat Perppu. Menurut dia, penerbitan Perppu contoh aturan hukum yang "kasar dan sombong".

Beberapa kritikan tak hanya mempersoalkan soal Perppu, tapi menyasar langsung kepada Mahfud. Mantan aktivis Jumhur Hidayat terang-terangan menantang Mahfud untuk melakukan debat terbuka.

Menanggapi berbagai serangan itu, Mahfud yang kini menjadi punggawa Pemerintah di bidang politik dan hukum, tak tinggal diam. Hari Minggu kemarin, Mahfud masih tetap ngantor untuk menjelaskan perihal Perppu Cipta Kerja itu.

Mahfud bilang, penerbitan Perppu Cipta Kerja itu untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia dari situasi ekonomi global yang diprediksi akan gelap di 2023. Sejumlah lembaga keuangan seperti IMF, Bank Dunia, dan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebut, akan ada badai ekonomi seperti resesi, inflasi tinggi, dan krisis energi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2023 pun diprediksi melambat menjadi sekitar 4,7 sampai 5 persen. Sementara, proyeksi Pemerintah, untuk menjaga stabilitas ekonomi setidaknya butuh pertumbuhan minimal 5,3 persen.

Baca juga : Perppu Cipta Kerja Digugat, Hakim MK Kini Pegang Bola Panas

Mahfud menerangkan, Pemerintah melakukan antisipasi dengan membuat kebijakan strategis menyelamatkan ekonomi Indonesia. Salah satunya, melalui Perppu Cipta Kerja.

"Undang-Undang Ciptaker itu harus disahkan dulu dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan undang-undang. Maka, dikeluarkan Perppu. Alasan mendesaknya, ya itu tadi, kondisi ekonomi global," kata Mahfud, kepada wartawan, di kantornya, kemarin.

Penerbitan Perppu ini diharapkan membawa kepastian hukum di kalangan investor. Harapannya, investor yang ragu dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja mendapat kepastian hukum dan bisa menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan banyaknya investasi yang masuk, diharapkan ekonomi Indonesia tetap tumbuh sesuai target Pemerintah.

Mahfud memastikan, penerbitan Perppu itu sudah sesuai prosedur. Karena alasan kegentingan, penerbitan Perppu sepenuhnya adalah hak subjektif Presiden. Jadi penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah sah.

Soal kontroversi substansi, ia mempersilakan Perppu itu diuji di DPR melalui political review atau di MK melalui judicial review. Mahfud berharap, kritikan itu bukan soal personal. "Saya yang bertanggung jawab bahwa (Perppu) ini sah. Apakah isinya disetujui, nanti di DPR," ujarnya.

Baca juga : Perppu Cipta Kerja Didesain Untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Kata dia, semua pakar hukum tata negara tak ada yang menyebut Perppu Cipta Kerja tidak sah. Memang ada kritik dari Prof Jimly. Namun, kata Mahfud, pakar hukum tata negara bukan hanya Jimly. Pakar lain seperti Prof Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah MK.

Sementara, soal tantangan debat dari Jumhur Hidayat, Mahfud menanggapinya sambil berseloroh. Di akun Twitter miliknya, Mahfud berlagak kaget mendengar tantangan.

"Saya tak berani, mohon maaf, saya menyerah. Saya kenal dia amat sangat pandai sekali. Kalah saya. Saya usulkan dia agar menantang debat Ali Mochtar Ngabalin. Biar seimbang. Tapi saya tak tahu Ngabalinnya mau atau tidak," cuit Mahfud, di akun @mohmahfudmd. Beberapa followers-nya terbahak menanggapi tangkisan Mahfud tersebut.

Sebelumnya, Prof Yusril mengatakan, tak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki UU Cipta Kerja. Mantan Kehakiman dan HAM itu menjelaskan, dalam hal memperbaiki, dapat dilakukan melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif atau Presiden yang mengeluarkan Perppu. "Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak," ujar Yusril.

Pengacara kondang ini mengatakan, putusan MK menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta Pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun. Sebenarnya, Pemerintah masih punya waktu sampai November 2023. Tetapi, kalau melihat kepentingan Pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan mengantisipasi perkembangan, mau tidak mau, harus bertindak cepat.

Baca juga : Akademisi Unas: Penerbitan Perppu Ciptaker Langkah Tepat

"Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan," terang Yusril.

Sementara itu, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, masih ada ruang untuk menyatakan keberatan atas pembentukan Perppu Cipta Kerja. Selain lewat MK, bisa juga melalui jalur politik di DPR yaitu dengan political review.

Aidul menegaskan, pembentukan Perppu harus menganut prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna) yang menjadi tolok ukur partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Yang disayangkan, partisipasi publik itu tidak maksimal.

Dia pun pesan, pembahasan Perppu di DPR harus terbuka. “Ada meaningful participation yang harus disertakan,” tegasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.