Dark/Light Mode

Tindaklanjuti SE Mensos

Kominfo Minta Platform Digital Take Down Konten Mengemis Online

Sabtu, 21 Januari 2023 13:43 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong. (Foto: Ist)
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyesalkan aksi konten kreator yang membuat konten mengemis online di platform digital. Karena itu, Kominfo bersikap tegas dengan meminta platform digital untuk melakukan take down atau penurunan konten mengemis online. 

"Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, Sabtu (21/1).

Baca juga : HUT KPR Ke-46, BTN Perkuat Platform Digital Lewat Konsep Metaverse

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) untuk melarang tindakan mengeksploitasi lansia untuk kegiatan mengemis secara offline maupun online. Hal ini menindaklanjuti dari maraknya aksi lansia yang mengemis di media sosial TikTok.

SE tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. SE ini ditandatangani Risma pada Senin (16/1) lalu. 

Baca juga : Sandiaga Optimalkan Platform Digital Demi Kenaikan Ekonomi UMKM

“Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," bunyi SE tersebut.

Para kepala daerah juga diimbau untuk melapor ke aparat penegak hukum jika ditemukan kegiatan mengemis tersebut serta para kepala daerah juga diimbau untuk memberikan perlindungan pada lansia hingga penyandang disabilitas jika telah dijadikan korban eksploitasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.