Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rafael Effect Tak Ngaruh Ke Penerimaan Pajak

Jumat, 24 Maret 2023 08:30 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak. (Foto: Ist)
Ilustrasi pembayaran pajak. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta tak wajar sampai puluhan miliar ternyata tidak memengaruhi penerimaan pajak. Di beberapa daerah, penerimaan pajak malah naik.

Kasus Rafael menggoyang institusi Pajak. Terbongkarnya kekayaan Rafael yang nggak masuk akal membuat rakyat tak percaya dengan Ditjen Pajak lagi. Di media sosial, ajakan boikot bayar pajak pun ramai dicuitkan warganet. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat panik takut penerimaan pajak menurun.

Namun, ternyata hasilnya penerimaan pajak malah tumbuh. Salah satunya di Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Wiratmoko mengatakan, penerimaan pajak per Februari 2023 naik.

"Penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II mengalami pertumbuhan sebesar 14,63 persen dari capaian netto yang sama pada periode yang sama di tahun 2022," kata Wiratmoko kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, kemarin. 

Wiratmoko menyebut, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar. Pertumbuhan mencapai 66,50 persen. Disusul KPP Pratama Boyolali sebesar 35,52 persen. Lalu KPP Pratama Cilacap yang tumbuh sebesar 33,06 persen. 

Baca juga : Rafael Alun Dikabarkan Hendak Kabur Ke Luar Negeri, KPK: Hadapi Saja Prosesnya

"Untuk target penerimaan di tahun 2023 adalah sebesar Rp 13,34 triliun," tambahnya. 

Dari jenis pajak yang tumbuh dan mendominasi, sambung Moko, adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan dan Perhutanan yang tumbuh hingga 7434,16 persen. Selanjutnya oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tumbuh sebesar 25,33 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang tumbuh sebesar 7,61 persen.

Kenaikan penerimaan pajak juga dirasakan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbarta). Kantor pajak ini mencatat realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga Februari 2023 mencapai Rp 1,89 triliun atau sekitar 15,26 persen dari target 2023 Rp12,38 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Arridel Mindra mengatakan, capaian realisasi penerimaan pajak di Sulsel ini tumbuh 42,05 persen jika dibanding periode yang sama tahun 2022. "Kinerja penerimaan ini ditopang oleh pertumbuhan aktivitas perekonomian yang terus meningkat setelah pandemi Covid-19 mereda," ujarnya.

Arridel mengatakan, kontribusi penerimaan pajak bersumber dari PPh yang telah tercapai Rp 909 miliar dari target Rp 6,52 triliun atau secara persentase sekitar 13,9 persen. Kemudian diikuti PPN dan PPnBM mencapai Rp 953 miliar dari target Rp 5,88 triliun atau sekitar 16,2 persen.

Sementara penerimaan Sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L) telah tercapai Rp 605 juta dari target Rp 75,3 miliar atau tercapai 0,7 persen, serta pajak lainnya sebesar Rp 26 miliar target Rp 209 miliar.

Baca juga : Mahasiswa Turut Berupaya Pulihkan Kepercayaan Wajib Pajak

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengiyakan jika penerimaan pajak naik. Kata Sri Mul, penerimaan pajak sampai dengan Februari 2023 masih sangat kuat dengan realisasinya Rp 279,98 triliun atau 16,3 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Jumlah ini tumbuh 40,35 persen.

Capaian tersebut berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp 137,09 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 128,27 triliun, PBB dan pajak lainnya yakni sebesar Rp 1,95 triliun, dan PPh Migas sebesar Rp 12,67 triliun.

Menurut bendahara negara itu, kinerja penerimaan pajak yang baik pada dua bulan pertama di 2023 ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Misalnya harga komoditas yang lebih tinggi dibandingkan Januari-Februari 2022, aktivitas ekonomi yang terus membaik, dan dampak dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketiganya, terang dia, adalah yang memberikan pertumbuhan penerimaan pajak yang sangat baik. "Kita tentu tetap waspada meskipun sampai dengan Februari ini sangat bagus. Karena tadi situasi dunia tidak dalam kondisi yang stabil dan baik. Jadi kita harus mewaspadai," tukasnya.

Terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengaku DJP Kemenkeu melaporkan, per 13 Maret 2023, sebanyak 7,1 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Setara 37,46 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023, dan tumbuh 15,41 persen dibandingkan tahun 2022. 

Penerimaan pajak sampai dengan Februari 2023 juga masih sangat kuat dengan realisasinya Rp 279,98 triliun atau 16,3 persen dari target APBN 2023. Karena itu, untuk memaksimalkan kinerja penerimaan negara, Bamsoet mendukung, rencana pemisahan DJP dengan Kemenkeu. 

Baca juga : KPK Sebut Rafael Alun Punya Saham Di 6 Perusahaan

Sebagai penggantinya, jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom atau badan penerimaan negara yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. "Ide ini sebenarnya bukan hal baru. Melainkan masuk dalam salah satu visi misi kampanye Presiden Jokowi di 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR 2018-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun hingga kini belum terealisasi," beber Bamsoet, mengingatkan.

Lalu apa kata ekonom?  Ekonom dari Segara Institut, Piter Abdullah menilai, perkara yang menjerat Rafael Alun tidak akan berdampak besar ke penerimaan pajak. Meskipun ada ajakan boikot pembayaran pajak. Sebab, sumber penerimaan pajak yang terbesar bukan pajak penghasilan, melainkan PPN. 

Sementara PPN lebih banyak dibayarkan oleh perusahaan dan sangat dipengaruhi oleh perputaran ekonomi. Artinya adanya peningkatan perekonomian akan meningkatkan penerimaan PPN.  

Selain itu, dia menegaskan, seruan boikot pajak merupakan tindakan yang tidak tepat. Karena akan merugikan masyarakat miskin. Sementara orang kaya kegirangan lantaran kewajiban pajak mereka besar. "Kita harus paham soal pajak. Lagian orang miskin memang tidak perlu bayar pajak," pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RMid. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.