Dark/Light Mode

Musim Lebaran, Harga Air Galon Bisa Meroket, Angkutan AMDK Tolong Dikasih Dispensasi

Jumat, 7 April 2023 15:16 WIB
Pembatasan operasional terhadap angkutan AMDK, bisa memicu kelangkaan air galon dan air minum dalam kemasan (AMDK) lainnya. (Foto: Antara)
Pembatasan operasional terhadap angkutan AMDK, bisa memicu kelangkaan air galon dan air minum dalam kemasan (AMDK) lainnya. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Dia menilai, truk berukuran kecil (engkel atau 2 sumbu) malah akan menambah kemacetan, karena jumlah truk bertambah. Lagi pula, industri tidak akan sanggup menambah jumlah truk dan jumlah gudang, dalam waktu singkat.

"Karena itu, penggunaan truk besar sumbu 3 mutlak dibutuhkan untuk memaksimalkan suplai produk dari pabrik keluar, dan galon kosong kembali ke pabrik secara kontinyu," ucap Rachmat.

Setali tiga uang, Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani juga menyampaikan keberatannya kepada pemerintah.

"Bukannya kami tidak mendukung. Air menjadi kebutuhan. Jika distribusi lambat dan menimbulkan kelangkaan, harga barang akan tinggi. Ini akan menjadi masalah besar," kata Hariyadi kepada RM.id, Jumat (7/4).

"Kami ingin produk AMDK disamakan seperti bahan bakar minyak, hewan ternak, barang-barang pokok yang diizinkan tetap bisa diangkut,” tegasnya.

Baca juga : Sambut Ramadan, GGN Dukung Ganjar Gelar Tradisi Megengan Di Ponpes Kediri

Untuk itu, Apindo telah menyampaikan surat keberatan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada 23 Maret lalu.

"Kebijakan pengecualian, terbukti mampu menghindari kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak terkendali, yang selalu terjadi pada masa Libur Lebaran dan Libur Besar Nasional seperti Natal dan Tahun Baru," kata Hariyadi dalam surat tersebut.

Menurutnya, kelangkaan komoditas dan ketahanan pangan selama masa libur Lebaran adalah risiko yang dapat dihindari dengan penyediaan regulasi yang tepat.

APINDO melihat, pengecualian produk-produk penting seperti BBM, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor impor, barang hantaran pos, pupuk, dan hewan ternak yang telah berlaku pada tahun-tahun sebelumnya, sudah tepat. Berjalan dengan sangat kondusif.

APINDO percaya, penambahan ruas jalan khususnya alternatif jalan tol, rekayasa dan pengaturan arus lalu lintas serta penguatan peran petugas di lapangan untuk mengatur arus lalu lintas yang telah berjalan di tahun-tahun sebelumnya, sudah sangat baik dan efektif. Sehingga, dapat mengelola pergerakan kendaraan yang masif. Baik pada arus mudik maupun arus balik, dengan tetap memberikan pengecualian angkutan barang untuk sembako atau barang-barang penting lainnya. Seperti yang telah dilakukan pemerintah sejak 2017.

Baca juga : Jasaraharja Putera Tanggung Biaya Perbaikan Mobil Diseruduk Singa

"Kami mohon perkenan Bapak Menteri Perhubungan, untuk dapat tetap memberikan pengecualian kepada industri-industri maupun komoditas yang telah mendapatkan pengecualian pada pengaturan di periode sebelumnya. Seperti BBM dan gas, barang ekspor impor, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang pos dan hantaran uang, ternak, serta pupuk," tutur Hariyadi.

Dia percaya, pemberian kebijakan pengecualian tersebut akan mendukung ekosistem industri, ketahanan distribusi pangan nasional, dan yang terpenting adalah ketahanan ekonomi Indonesia.

Pembatasan operasional angkutan mudik Lebaran tahun ini, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/ 1444 Hijriah, yang diteken Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas, dan Dirjen Bina Marga pada 5 April 2023.

Poin kedua surat itu menjelaskan pengaturan pembatasan operasional barang dilakukan terhadap:

a. mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram

Baca juga : Siaga Banjir, Walkot Makassar Aktifkan Satgas Drainase

b. mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih

c. mobil barang dengan kereta tempelan

d. mobil barang dengan kereta gandengan

e. mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir, dan/ atau batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sementara poin keempat surat tersebut mencantumkan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM dan BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, barang pokok terdiri atas beras, tepung terigu/ gandum/ tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.