Dark/Light Mode

Manfatkan Momen Jelang Lebaran

Awas, Pinjol Ilegal Lagi Gencar Nyari Mangsa

Senin, 10 April 2023 07:30 WIB
(Foto: dok. Antara)
(Foto: dok. Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat diimbau waspada dalam melakukan investasi dan pinjaman dana. Sebab, lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal sedang gencar mencari mangsa menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat meningkatkan kehati-hatian dalam melaku-kan investasi dan pinjaman. Masyarakat harus memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi atau pinjaman.

“Kami mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak dengan penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal). Karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari,” imbau Sekretariat Satgas Waspada Investasi Irhamsah dalam keterangan resminya, Rabu (5/4).

Baca juga : Harga Beras Dan Migor Jangan Sampai Melonjak

Selanjutnya, SWI mengumumkan telah melakukan normal-isasi operasional PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Irhamsah menyampaikan, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh SWI melalui link sebagai berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-por-tal/Pages/default.aspx.

Terpisah, Ketua SWI Tongam L Tobing menyebut, tren masyarakat mengakses pinjol ilegal terus meningkat tiap bulan, termasuk saat Ramadan. Mereka gencar mencari mangsa masyarakat yang sedang membutuhkan dana dalam menyambut Idul Fitri.

Baca juga : Jelang Lebaran, Satgas Waspada Investasi: Hati-hati Pinjol Ilegal

“Modus salah transfer menjadi salah satu cara pelaku pinjol untuk menjerat korbannya. Kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi, atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer,” kata Tongam dalam keterangan yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.

Tercatat, per Februari 2023, pihaknya mensinyalir terdapat 85 platform pinjol ilegal, naik dari bulan sebelumnya yang hanya 50 platform.

Untuk itu, Tongam menyebut setidaknya ada beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam meminimalisir kerugian akibat modus penipuan pinjol ilegal. Pertama, masyarakat jangan mengikuti arahan untuk mengunduh aplikasi bahkan mengklik link yang diberikan.

Baca juga : Ketua DPC Gerindra Nyaleg Provinsi Jabar

Kedua, jika mendapat teror, intimidasi, dan penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak ke polisian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.