Dark/Light Mode

Dirut Jadi Tersangka, Kegiatan Operasional Dan Keuangan Waskita Karya Tak Terdampak

Sabtu, 29 April 2023 18:45 WIB
Kantor Pusat PT Waskita Karya di Cawang, Jakarta Timur (Foto: Istimewa)
Kantor Pusat PT Waskita Karya di Cawang, Jakarta Timur (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk memastikan, penetapan tersangka terhadap Direktur Utamanya, Destiawan Soewardjono, tidak berdampak terhadap kegiatan operasional dan keuangan perusahaan.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," kata SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam keterangan resmi, Sabtu (29/4).

Pihaknya berkomitmen, akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target. Ermy menyatakan, dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," tuturnya.

Manajemen perusahaan pelat merah ini juga menyatakan menghormati segala proses penyidikan yang berlangsung dan berkomitmen untuk kooperatif.

Baca juga : Dirut Jadi Tersangka, Waskita Karya Pastikan Kooperatif Dengan Kejagung

"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," tandas Ermy.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fiktif senilai lebih dari Rp 2,5 triliun.

Penetapan tersangka terhadap Destiawan dilakukan pada Kamis (27/8). Sehari setelahnya, atau Jumat (28/4), penyidik memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai diperiksa, Destiawan dijebloskan ke dalam penjara untuk mempercepat proses penyidikan.

"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023-17 Mei 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).

Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Punya Harta 26,9 Miliar

Destiawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Peranannya dalam perkara ini yaitu, memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Kemudian, menggunakannya sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif.

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Destiawan, Kejagung juga telah menetapkan delapan orang tersangka pada perkara ini.

Baca juga : Diapresiasi Presiden, Kemendagri Konsisten Kendalikan Inflasi Daerah

Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; dan Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.

Lalu, Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto; Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni; Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH; Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.