Dark/Light Mode

INFA Dan Gapasdap Kompak Dorong Kenaikan Tarif Penyeberangan

Jumat, 26 Mei 2023 14:32 WIB
Ketua Umum INFA JA Barata (kemeja putih) dalam sebuah diskusi. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum INFA JA Barata (kemeja putih) dalam sebuah diskusi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia National Ferry Owner Association (INFA) bersama Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk kembali mengerek tarif angkutan penyeberangan.

Ketua Umum INFA JA Barata menilai penyesuaian tarif sebelumnya yang ditetapkan lewat Keputusan Menteri (KM) Nomor 184 Tahun 2022 belum sesuai keinginan para pelaku usaha.

"Tahun ini kami usulkan 11 persen kenaikannya. Semoga bisa disegerakan. Karena, kalau tahun ini hanya dinaikkan ala kadarnya saja, kita yang akan sulit. Di tahun depan sudah memasuki tahun politik jadi nggak mungkin meminta kenaikan tarif agak sulit," katanya di Jakarta, Jumat (26/5).

Barata mengungkapkan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan penting dilakukan. Karena, banyak pengusaha berada di ujung tanduk. Ada yang tidak mampu membayar pinjaman di bank, tidak mampu lagi membayar gajia karyawan, dan tidak bisa lagi menutupi biaya operasional.

Baca juga : Dipercaya Aman, AMDK Galon Digunakan Kantor Pemerintah

"Kondisi ini akan berpengaruh pada faktor keselamatan karena tingkat kesejahteraan karyawan terganggu dalam. Dengan gaji yang tidak cukup akan menyebabkan konsentrasi kerja berkurang dan akhirnya akan berpengaruh pada keselamatan pelayaran," jelasnya.

Barata mengaku, saat ini terus melakukan komunikasi yang intesif dengan Kemenhub. Untuk itu, INFA belum melakukan tuntutan lebih lanjut ke PTUN terhadap KM Perhubungan seperti yang telah dilakukan oleh Gapasdap.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menjelaskan, Pemerintah memang sebelumnya telah menaikan tarif 11 persen pada angkutan penyeberangan pukul rata di semua golongan dan lintasan tanpa terkecuali.

Namun, ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) angkutan penyeberangan sebesar 35,4 persen. Untuk itu, Khoiri menilai, seharusnya kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang ideal adalah 43 persen.

Baca juga : Uu Ruzhanul Ulum Ajak Warga Jadikan Masjid Basis Pembangunan Lahir Batin

"Akhirnya terjadi komunikasi yang dinamis. Sehingga diajukan penyesuaian kembali dengan pilihan kenaikan antara 5 atau 10 persen pada saat sebelum Lebaran. Kami memilih adanya kenaikan kembali 10 persen," jelasnya.

Menurut Khoiri, bukan untuk membuat untung pengusaha tapi mendukung terjadinya iklim usaha yang kondusif, kenaikan tarif itu juga sebagai upaya untuk meningkatkan standar layanan dan keselamatan.

Terlebih, keinginan Pemerintah untuk memperbaiki posisi Indonesia dari keterpurukan. Ia melihat Insiden-insiden dalam angkutan penyeberangan di Indonesia salah satunya karena ongkos operasional tidak sebanding dengan kenaikan tarif.

Ketua Institut Study Transportasi (Instran) Darmaningtyas menyambut positif kenaikan tarif angkutan penyeberangan.

Baca juga : Harkitnas 2023, Mentan Dorong Kebangkitan Kinerja Sektor Pertanian

Menurutnya, kenaikan tarif dilakukan demi meningkatkan layanan angkutan penyeberangan. Termasuk keselamatan. Bahkan, pihaknya menilai kenaikan tarif tersebut harusnya dapat mencapai 50 persen.

"Konsekuensinya kalau HPP belum tercapai pasti ada hal dikorbankan dan khawatirnya terkait safety. Kalau ingin menyelenggarakan angkutan penyeberangan yang safety, jangan ada yang dikurangi pokok produksinya," ucapnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.