Dark/Light Mode

Digitalisasi Diyakini Ampuh Cegah Penyelewengan

Tebus Pupuk Subsidi Wajib Tunjukin KTP Dan Foto Wajah

Selasa, 4 Juli 2023 07:30 WIB
Direktur Transformasi Bisnis PT Pupuk Indonesia (Persero) Panji Winanteya Ruky (berjaket kuning) berbincang dengan petani membahas tata cara menebus pupuk bersubsidi secara digital, di kios Koperasi Krama Subak Lumbung Sari, Desa Tremesi, Kecamatan Gianyar, Provinsi Bali, Senin (3/7). (Foto: Dok. PT Pupuk Indonesia)
Direktur Transformasi Bisnis PT Pupuk Indonesia (Persero) Panji Winanteya Ruky (berjaket kuning) berbincang dengan petani membahas tata cara menebus pupuk bersubsidi secara digital, di kios Koperasi Krama Subak Lumbung Sari, Desa Tremesi, Kecamatan Gianyar, Provinsi Bali, Senin (3/7). (Foto: Dok. PT Pupuk Indonesia)

 Sebelumnya 
Selanjutnya, kios memasuk­kan jumlah transaksi penebusan, lalu Pande menandatangani bukti transaksi pada layar gawai yang digunakan.

Pande mengaku, biasanya penebusan pupuk bersubsidi dilakukan oleh ketua kelompok tani. Namun kini, ia harus me­nebus sendiri pupuk tersebut di kios yang jaraknya dekat dengan tempat tinggalnya.

“Saya harus ambil sendiri seka­rang. Tidak bisa diwakilkan. Karena selain KTP harus difoto wajah untuk verifikasi data,” tuturnya.

Ia mengaku, senang dengan sistem digitalisasi tersebut. Sebab, dirinya terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhannya selama masa tanam.

Baca juga : Pertamina Tindak Tegas Penyelewengan Penjualan BBM Bersubsidi

“Saya kelola tanah 30 are, untuk tanam padi dan palawija. Setiap ta­hun saya dapat alokasi pupuk 150 kilogram (kg). Setiap masa tanam, ambil 50 kg,” katanya.

Sebagai informasi, di dalam kios ditempel brosur soal harga pupuk. Tertulis, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, sesuai keputusan Menteri Pertanian Re­publik Indonesia (RI), Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022, jenis pupuk urea dibanderol seharga Rp 2.250 per kg, pupuk NPK Phonska Rp 2.300 per kg dan pupuk NPK untuk Kakao Rp 3.300 per kg.

“Saya bersyukur, karena harga pupuk bersubsidi 3 kali lebih murah dibandingkan yang ko­mersial,” akunya.

Pemilik kios Koperasi Krama Subak Lumbung Sari, Desak Tri menuturkan, Pupuk Indonesia telah memberikan sosialisasi terkait penggunaan sistem Re­kan atau i-Pubers tersebut sejak pertengahan 2022.

Baca juga : Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Lukas Enembe Dibidik KPK

“Ada 66 kelompok tani yang terdaftar di kios ini, atau kurang lebih 411 petani. Kalau namanya terdaftar, pasti ketahuan jumlah alokasi pupuknya, berapa yang sudah diambil,” katanya.

Menurutnya, bila petani yang bersangkutan tak bisa mengam­bil sendiri pupuk subsidinya, masih bisa diwakilkan oleh ketua kelompok tani.

“Tapi, harus menyertakan surat kuasa yang diberi materai. Karena sekarang sudah pakai digitalisasi, jadi tidak akan bisa sembarang orang tebus pupuk subsidi,” terangnya.

Ketua Tim Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Provinsi Bali, IGusti Ayu Putu Mariani mengimbau, agar para petani mendaftar­kan dirinya dan bergabung dalam kelompok tani agar bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

Baca juga : Ganjar Dorong Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Ke Petani Membutuhkan

“Alhamdulillah, yang me­mang berhak semuanya dapat alokasi pupuk subsidi,” tukas­nya.  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.