Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Industri Rokok Kretek Berharap Pemerintah Lindungi Pekerja Pabrik Rokok dari Ancaman PHK
Jumat, 13 September 2019 21:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dengan dinaikkannya tarif cukai rokok pada Jumat (13/9), Ketua Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Joko Wahyudi berharap pemerintah bisa meningkatkan perlindungan bagi pelaku industri rokok kretek.
Perlindungan bisa dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya.
"Saat ini ada kegaduhan di industri rokok kretek, dimana ada pabrikan luar negeri yang memiliki modal besar ingin menaikkan batasan produksi sigaret kretek tangan golongan 2 yang tarif cukainya lebih murah," ujar Joko.
Baca juga : Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Perawatan BJ Habibie
Usulan tersebut, kata dia jelas-jelas menguntungkan pabrikan besar asing saja, dan merugikan pihak lainnya. Joko mengatakan, usulan kenaikan batasan produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 2 yang diajukan satu perusahaan besar asing ini akan menyebabkan 28.000 pelinting yang bekerja di pabrikan SKT golongan 1 akan kehilangan pekerjaan.
Tak hanya itu, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan cukai sekitar Rp 1 triliun. Bahkan, pada 2019, sejumlah pabrikan SKT golongan 1 telah mengurangi jumlah produksinya, serta meliburkan puluhan ribu pelinting selama beberapa hari.
“Maka itu, kami berharap pemerintah tidak tunduk pada usulan pabrikan besar asing, yang hanya menyengsarakan buruh linting yang sudah terpuruk,” kata Joko.
Baca juga : Industri Tolak Aturan Simplifikasi Cukai Rokok
Tokoh masyarakat Yogyakarta GKR Condrokirono mengatakan perlindungan bisa dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya.
“Para pelinting rokok sangat menggantungkan kehidupannya pada pekerjaan ini demi kelangsungan keluarganya. Kami hanya bisa berharap agar Pemerintah dapat melihat dan meneliti kembali kebijakan-kebijakan yang telah diputuskan sebelum menggerus habis industri sigaret kretek tangan,” kata putri Sri Sultan Hamengkubuwono X itu dalam keterangan tertulis.
Pemilik Mitra Produksi Sigaret (MPS) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Suluh Budiarto Rahardjo menambahkan, saat ini tenaga kerja yang terserap di wilayah Provinsi Yogyakarta sebanyak hampir 4.000 orang yang tersebar di 4 MPS.
Baca juga : Cegah Kebocoran Informasi Negara, Pemerintah Kudu Perkuat Keamanan IT
“Mereka pahlawan dan penopang bagikeluarganya. Kami sangat berharap Pemerintah dapatmemberlakukan aturan yang adil dengan tidak mengabulkanusulan batasan produksi SKT golongan 2,” kata Budi.
Sementara itu Pemilik MPS Kramat, Tegal Jawa Tengah Junaidi Dahlan menjelaskan dukungan dari Pemerintah Daerah sangat diperlukan karena kebijakan ini menyangkut nasib ribuan orang yang menggantungkan hidupnya dari industri rokok di segmen SKT.
“Kami berharap Pemerintah Daerah mendukung langkahkami dalam melindungi keberlangsungan usaha ke depan,” jelas Junaidi. [SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya