Dark/Light Mode

Petani Terdaftar Di e-Alokasi Bisa Tebus Pupuk Subsidi Pakai KTP

Jumat, 21 Juli 2023 07:09 WIB
Petani yang sudah terdaftar di e-Alokasi bisa menebus pupuk subsidi dengan KTP.
Petani yang sudah terdaftar di e-Alokasi bisa menebus pupuk subsidi dengan KTP.

 Sebelumnya 
Dengan begitu, maka proses penebusan pupuk tidak bisa dilakukan dengan aplikasi iPubers yang sudah diterapkan sejak 27 Juni 2023.

Sebab, hanya petani terdaftar atau petani yang berhak mendapat subsidi pupuk, sesuai syarat dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Yakni, tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Wijaya menjelaskan, petani yang dimaksud wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar.

"Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi, yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat," kata Wijaya.

Ia menegaskan, jika tidak memenuhi salah satu syarat yang ditentukan, maka tidak berhak mendapat subsidi pupuk dari Pemerintah.

Selain itu, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan sembilan (9) komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk. Yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.

Baca juga : Dengan iPubers, Tebus Pupuk Subsidi Tak Lagi Ribet

Petani yang menggarap di luar komoditas tersebut, tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Untuk itu, petani yang di luar ketentuan juga dapat menghubungi penyuluh pertanian lapangan (PPL), agar di tahun selanjutnya terdaftar di e-Alokasi subsidi pupuk.

Ia mengungkapkan, sebagai perusahaan BUMN yang mendapat mandat untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk subsidi, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk subsidi sebesar 3.479 ton atau setara 184 persen dari ketentuan minimum.

"Stok ini, terdiri dari urea sebesar 1.684 ton dan NPK sebesar 1.796 ton, yang dapat memenuhi kebutuhan pupuk petani selama dua minggu ke depan," bebernya.

Ia berharap, dengan adanya aplikasi iPubers dapat memudahkan petani terdaftar dan pemilik kios dalam menebus pupuk bersubsidi.

Petani terdaftar wajib datang langsung ke kios dan menunjukkan KTP. Selanjutnya, kios akan memindai NIK pada KTP agar dapat mengakses data petani.

Baca juga : Tebus Pupuk Subsidi Wajib Tunjukin KTP Dan Foto Wajah

Kemudian, kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada iPubers. Pada saat bertransaksi, KTP, petani, beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto melalui iPubers.

"Foto langsung dilengkapi dengan informasi lokasi transaksi (geo-tagging) dan informasi waktu transaksi (time stamp)," ujar Wijaya.

Sehingga, dengan kemampuan tersebut dapat memudahkan upaya penelusuran. Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Di samping itu, aplikasi ini juga memudahkan Pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian Daerah dan Kementerian Pertanian untuk memantau proses penebusan pupuk secara real time.

Ia menambahkan, penerapan iPubers merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian dalam rangka memperbaiki data pertanian.

Termasuk, digitalisasi dalam proses penebusan pupuk bersubsidi di kios. "Karena secara jangka panjang,

Baca juga : Perbedaan Pendapat Di Pemilu 2024 Jangan Membuat Politik Jadi Gaduh

Pemerintah akan menyiapkan sistem subsidi langsung atau bantuan subsidi langsung kepada petani, yang berhak atau terdaftar di e-Alokasi,” bebernya.

Sebelumnya, Kementerian BUMN melalui Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian telah melakukan uji coba digitalisasi kios untuk penebusan pupuk bersubsidi di Provinsi Bali sejak tahun 2022.

Uji coba yang sama juga dilakukan pada Kabupaten Aceh Besar pada awal tahun 2023. Hasil uji coba tersebut, sambung Wijaya, berjalan dengan baik dan memudahkan petani dan pemilik kios dalam proses penebusan.

Hingga kini, penebusan pupuk subsidi secara digital telah diterapkan di lima provinsi yaitu Bali, Aceh, Babel, Riau dan Kalsel.

"Rencananya, Pemerintah juga akan memperluas penerapan iPubers ke Jawa Timur (Jatim) dan Sumatera Utara (Sumut) dalam waktu dekat," pungkas Wijaya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.