Dark/Light Mode

Cadangan Devisa Bakal Melonjak

Aturan DHE Dongkrak Ekonomi Dan Investasi

Minggu, 30 Juli 2023 06:45 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) memberikan keterangan disaksikan Menkeu Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) saat konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Foto: Antara)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) memberikan keterangan disaksikan Menkeu Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) saat konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari hasil Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini diyakini bisa mendorong perekonomian dan meningkatkan investasi di dalam negeri.

Aturan pengelolaan DHE dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Aturan baru ini mengantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.

Baca juga : Pengusaha ASEAN-Kanada Dorong Kerja Sama Ekonomi Dan Investasi

Dalam aturan itu, DHE dari sumber daya alam dengan nilai di atas 250 ribu dolar Amerika Serikat (AS) wajib mengendap di sistem keuangan Indonesia selama 3 bulan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2023 disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional.

Baca juga : Putu Rudana Sambut Deputi PM Papua Nugini, Bahas Kerja Sama & Investasi

“PP ini untuk mendorong sum­ber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik,” kata Airlangga saat Konferensi Pers tentang DHE SDA di Kantor Kemenko Pereko­nomian, Jumat (28/7).

Pada kesempatan tersebut, Airlangga juga menjelaskan bahwa potensi optimalisasi DHE SDA ini sangat besar.

Baca juga : Cadangan Devisa RI Juni Turun Jadi Rp 2.082 T

Dari data tahun 2022, DHE dari 4 Sektor yang wajib (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Peri­kanan) totalnya mencapai 203,0 miliar dolar AS setahun atau 69,5 persen dari total ekspor.

“Dengan adanya ketentuan 30 persen DHESDAwajib disimpan di Sistem Keuangan Indonesia (SKI), setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar 60,9 miliar dolar AS,” terang Airlangga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.