Dark/Light Mode

Harga Di Atas HET, Pupuk Indonesia Minta Petani Lapor Ke Layanan Pelanggan

Rabu, 9 Agustus 2023 11:36 WIB
Pupuk Indonesia mengimbau petani untuk melapor layanan pelanggan. (Foto: Dok. Pupuk Indonesia)
Pupuk Indonesia mengimbau petani untuk melapor layanan pelanggan. (Foto: Dok. Pupuk Indonesia)

 Sebelumnya 
Oleh karena itu, perseroan siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi diatas HET.

Fickry menegaskan, HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia.

"Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios, untuk memasang sticker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi,” terangnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET ditetapkan oleh Pemerintah bagi petani, yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios (tidak diantar ke lokasi petani).

Pupuk bersubsidi ini, kata dia, hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga : Politik Kemanusiaan

Adapun, kriteria yang ditetapkan yaitu petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.

Masih berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah juga hanya menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK.

Serta, hanya sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao dan tebu rakyat.

Sebagai BUMN yang mendapat tugas dari Pemerintah dalam hal pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, perseroan akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi.

Fickry menegaskan, pihaknya akan terus mencermati penyaluran pupuk oleh mitra kios dan apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Perusahaan akan memberikan sanksi pada kesempatan pertama.

Baca juga : Gabungan Seniman Indonesia Berikan Panggung Kepada Musisi Jalanan

Hal ini, sekaligus menjawab mengenai permasalahan yang terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).

“Setelah kami cek, bukti transaksi tidak ditemui adanya penebusan dengan harga di atas HET. Namun, kami akan tegas kepada para kios yang melakukan penyimpangan,” tegasnya.

Untuk diketahui, selama 2023 Pupuk Indonesia telah memberhentikan kerja sama enam kios di Kabupaten Aceh Tenggara.

Sanksi tersebut, diberikan karena terbukti melakukan penyimpangan pupuk bersubsidi.

Selain itu, Pupuk Indonesia berkomitmen menyediakan pupuk bersubsidi di kios resmi sesuai alokasi atau kebutuhan setiap bulannya sesuai dengan Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Baca juga : Bersyukur, Indonesia Cepat Pulih Dan Bangkit

Fickry  menambahkan, stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Aceh Tenggara (Urea dan NPK) tercatat 1.811 ton per tanggal 8 Agustus 2028, atau setara 278 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah.

"Dengan kata lain, stok pupuk bersubsidi ini dapat memenuhi kebutuhan pupuk selama dua sampai tiga minggu ke depan. Stok pupuk bersubsidi ini, terdiri dari urea sebesar 1.537 ton dan NPK sebesar 274 ton," imbuhnya.

Sementara dari sisi realisasi, perseroan memastikan, pupuk bersubsidi telah tersalurkan 12.591 ton di Kabupaten Aceh Tenggara, dengan rincian Urea sebesar 8.270 ton dan NPK sebesar 6.041 ton. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.