Dark/Light Mode

Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transportasi 

Kemenhub Dirikan PPIT Sebagai Simpul Pembiayaan Kreatif Non APBN

Jumat, 18 Agustus 2023 14:59 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan pemaparan saat peluncuran Simpul Pembiayaan Kreatif Penyediaan Infrastruktur Transportasi di Jakarta, Kamis 10/8/Dok Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan pemaparan saat peluncuran Simpul Pembiayaan Kreatif Penyediaan Infrastruktur Transportasi di Jakarta, Kamis 10/8/Dok Kemenhub

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya meningkatkan porsi penyediaan infrastruktur transportasi melalui pembiayaan kreatif non APBN. Penggunaan skema ini akan mengurangi ketergantungan terhadap APBN yang menjadi tantangan utama dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur transportasi di Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu memperkuat kelembagaan, dengan membentuk unit kerja baru bernama Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT). Melalui kehadiran PPIT, diharapkan dapat menggenjot porsi pembiayaan kreatif non APBN yang lebih besar di sektor transportasi.

“Kami memperkenalkan PPIT sebagai simpul pembiayaan kreatif, yang diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia dan mengurangi ketergantungan pembiayaan melalui APBN,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam acara peluncuran Simpul Pembiayaan Kreatif Penyediaan Infrastruktur Transportasi di Jakarta, Kamis (10/8).

Menhub menjelaskan, berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Kemenhub 2020-2024, disebutkan bahwa kebutuhan pembiayaan infrastruktur transportasi mencapai Rp 1.288 triliun. Sementara kemampuan fiskal/APBN hanya sebesar Rp 227 triliun atau hanya 18 persen dari total kebutuhan.

“Kita harapkan adanya gap antara kebutuhan dan kemampuan pembiayaan ini akan semakin berkurang jika kita bersama-sama berniat melaksanakan pembiayaan kreatif,” ujarnya.

Menhub menyebut, upaya mendorong pembiayaan kreatif ini tidak bisa dilakukan oleh Kemenhub, tetapi perlu kolaborasi dan sinergi yang baik antar Kementerian/Lembaga dan unsur terkait lainnya.

Baca juga : Pemerintah Kebut Pembangunan Infrastruktur Penunjang DPSP Likupang

“Dengan dukungan Kementerian Keuangan, kami yang tadinya hanya tahu untuk membangun, kini menjadi tahu bagaimana mengeksplor agar aset negara lebih bernilai, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat,” jelas Menhub.

Menhub mendorong jajarannya terus belajar dan menambah pengetahuan tentang berbagai skema pembiayaan kreatif yang ada, seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI), pinjam pakai, sewa, ketupi, Badan Layanan Umum (BLU) dan lain sebagainya.

“Kehadiran PPIT diharapkan dapat mempercepat realisasi kerja sama dengan pelibatan berbagai pihak baik itu BUMN/BUMD maupun badan usaha swasta. Kita ingin sektor non Pemerintah turut berpartisipasi dalam membangun infrastruktur transportasi dan bersama-sama membangun bangsa,” tutur Menhub.

Saat ini terdapat 16 proyek prioritas di sektor transportasi, baik itu di tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap transaksi, tahap konstruksi, sampai dengan tahap operasi.

Dengan rincian, lima proyek dalam tahap perencanaan yaitu: Bandara Bintan Unsolicited, Bandara Komodo, Back Area Patimban, MRT Fase IV dan LRT Bali Fase 1.

Kemudian, enam proyek dalam tahap persiapan yaitu: KA Prabumulih Tarahan, Bandara Singkawang, Pelabuhan Baubau, Terminal Tipe A Betan Subing, Lampung, Terminal Tipe A Purabaya, Jawa Timur dan Transit Oriented Development (TOD) Poris Plawad.

Baca juga : Kementerian PUPR Dorong Keterpaduan Program Pengembangan Infrastruktur Wilayah

Selanjutnya, dua proyek dalam tahap konstruksi yaitu: Bandara Kediri dan Proving Ground Bekasi. Lalu tiga proyek dalam tahap operasi yaitu: KA Makassar-Parepare, Pelabuhan Anggrek dan Pelabuhan Patimban.

PPIT dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Unit Kerja PPIT yang mulai didirikan pada September 2022 ini dipimpin oleh Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat Eselon II.a dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.

Tugas PPIT di antaranya, yaitu mulai dari menentukan skema pembiayaan yang pas untuk suatu proyek infrastruktur, sampai kepada memasarkannya kepada calon investor swasta nasional maupun asing dan BUMN/BUMD.

Sebelumnya, proses penentuan skema pembiayaan proyek infrastruktur ada di masing-masing Direktorat Jenderal baik di Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, sehingga prosesnya berjalan kurang cepat.

Kehadiran unit kerja PPIT akan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan skema pembiayaan proyek-proyek tersebut, sehingga diharapkan akan mempercepat realisasi pembangunannya.

PPIT akan bertugas melakukan penjajakan atau market sounding untuk meyakinkan para calon investor mau berinvestasi dengan skema pembiayaan yang ditentukan. Setelah investor tertarik mau berinvestasi dan melalui sejumlah tahapan kesepakatan, selanjutnya untuk tahap konstruksinya akan dikembalikan ke masing-masing Direktorat Jenderal terkait.

Baca juga : Luhut: Skema TCTP Genjot Kerja Sama Indonesia-China

Tidak hanya itu, kehadiran PPIT diharapkan dapat mengintegrasikan pembangunan infrastruktur transportasi. Misalnya, ketika membangun bandara, tidak hanya memikirkan membangun bandara tetapi juga memikirkan akses dan integrasi antarmodanya seperti akses jalan, jalur kereta api dan penyediaan moda transportasi lainnya.

Skema pembiayaan kreatif ini bukan berarti menjual aset negara kepada pihak asing. Tetapi memberikan kesempatan kepada pihak swasta yang lebih memiliki kemampuan untuk mengoptimalkan suatu aset, agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.

Sejumlah persyaratan pun harus dipenuhi oleh calon investor. Salah satunya, perusahaan asing yang berminat berinvestasi harus memiliki kantor cabang di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia.

Dengan ikut berpartisipasinya pihak non Pemerintah untuk membangun infrastruktur transportasi, diharapkan akan meningkatkan produktivitas/pengelolaan aset negara di sektor transportasi dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan infrastruktur transportasi, yang dapat meningkatkan daya saing bangsa.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kemenhub melalui PPIT terus berkoordinasi intensif dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga seperti: Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Koordinator Perekonomian, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan unsur terkait lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.