Dark/Light Mode

Konservasi Sungai, Agincourt Resources Perluas Lubuk Larangan Sepanjang 8 Kilometer

Selasa, 12 September 2023 09:37 WIB
PT Agincourt Resources bersama masyarakat melepas ribuan bibit ikan jurung dan bibit ikan mas di lubuk larangan Sungai Sumuran, Batangtoru, Tapanuli Selatan, pada Selasa 5/9/2023. (Dok: PTAR)
PT Agincourt Resources bersama masyarakat melepas ribuan bibit ikan jurung dan bibit ikan mas di lubuk larangan Sungai Sumuran, Batangtoru, Tapanuli Selatan, pada Selasa 5/9/2023. (Dok: PTAR)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, kembali menunjukkan aksi pelestarian lingkungan di perairan Batangtoru. Kali ini, PTAR memperluas zona lubuk larangan ke Sungai Aek Ngadol dan Sungai Garoga di Desa Sumuran yang berada di Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan melepas puluhan ribu bibit ikan jurung dan bibit ikan mas.

Senior Manager Community PT Agincourt Resources Christine Pepah, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya PTAR dalam melestarikan sumber daya perairan serta meningkatkan kualitas ekosistem perairan dan lingkungannya, yang pada akhirnya akan bermanfaat secara ekonomi karena dapat menambah pendapatan kas desa.

“Lubuk larangan menjaga kearifan lokal yang merupakan warisan budaya lokal serta mengandung nilai dan akar tradisi dalam mengelola dan mengembangkan konservasi perairan. Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat Desa Aek Ngadol Sitinjak dan Desa Sumuran yang sudah terlibat dalam pembentukan lubuk larangan ini. Harapan kami, masyarakat di desa lain dapat mencontoh desa-desa yang sudah menerapkan lubuk larangan,” kata Christine.

Baca juga : Rius Vernandes Berbagi Tips Liburan Nyaman Lewat Danamon Privilege

Lubuk larangan adalah zona tertentu di sungai yang diberi batasan atas kesepakatan masyarakat untuk tidak diganggu keberadaan atau habitat sungainya, dan tidak boleh mengambil ikan di zona itu dalam jangka waktu tertentu.

Di Sungai Aek Ngadol, tepatnya di Desa Aek Ngadol Sitinjak, sebanyak 7.000 bibit ikan jurung dan 1.600 bibit ikan mas dilepaskan.

Ribuan bibit ikan itu dibiarkan berkembang di zona lubuk larangan sepanjang 6 kilometer. Sementara, di Sungai Desa Sumuran yang merupakan bagian dari Sungai Garoga, PTAR dan masyarakat juga menerjunkan 7.000 bibit ikan jurung dan 1.600 bibit ikan jurung di zona lubuk larangan sepanjang 2 kilometer.

Baca juga : Konser Spektapora, Ungu Siap Duet Dengan Penyanyi Dangdut Koplo

“Lubuk larangan merupakan bentuk pelestarian lingkungan yang secara konsisten kami lakukan. Setelah pembentukan lubuk larangan di dua desa ini, kami akan bergerak ke desa lain untuk membentuk lubuk larangan. Kami juga akan melakukan penyetokan ulang sebanyak 3.200 bibit ikan mas di lubuk larangan Desa Garoga yang dipanen pada Mei lalu,” ujar Christine.

Kepala Desa Aek Ngadol, Saoloan Sitompul, mengatakan pembentukan dan penutupan lubuk larangan disertai dengan pemberlakuan sanksi.

Siapapun yang menangkap ikan di masa penutupan lubuk larangan akan didenda Rp 3 juta. Besaran sanksi ini juga diterapkan di Desa Sumuran.

Baca juga : Kereta Cepat Mulai Rekrut Petugas Pelayanan Penumpang Di Bandung

"Panitia lubuk larangan dibantu masyarakat akan mengawasi lubuk larangan selama masa penutupan yang bisa makan waktu 8 sampai 10 bulan. Masyarakat di sini menyadari lubuk larangan ini adalah lokasi bersama yang akan mendatangkan manfaat untuk desa ini," kata Saoloan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.