Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
PLN Apresiasi BSILHK Permudah Izin Usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik
Minggu, 17 September 2023 21:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT PLN (Persero) menyambut baik dukungan Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) kepada PLN. Dukungan ini terkait dengan kemudahan dalam proses perizinan berusaha kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti mengatakan, dengan terbitnya Kemudahan dalam proses perizinan SPKLU, maka harapannya ekosistem infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan semakin berkembang dan menjamur.
Hal ini sejalan dengan mandat Pemerintah melalui Kementerian ESDM yang terus mendorong pengoperasian SPKLU di Indonesia.
Pengusaha difasilitasi mendapat kemudahan usaha. Kemudahan perizinan ini diluncurkan dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru), Sabtu (16/9).
Baca juga : Pemerintah Permudah Izin Usaha Kegiatan Pengisian Kendaraan Listrik SPKLU
Peluncuran ini bertajuk 'Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis melalui Sistem Amdalnet yang Terintegrasi dengan Sistem OSS RBA'.
Ini merupakan skema shifting burden dari pelaku usaha/kegiatan kepada pemerintah dengan mengedepankan prinsip Trust but Verify - perizinan dimudahkan, pengawasan terkoordinasi, transparan dan akuntabel.
Kegiatan SPKLU sebelumnya digolongkan menjadi risiko menengah tinggi.
Bagi kegiatan yang sudah memiliki kesesuaian ruang baik KKPR ataupun berada di daerah yang telah memiliki RDTR Wilayah maka waktu yang diperlukan untuk pengurusan persetujuan lingkungan kurang lebih 72 hari.
Baca juga : Pemerintah Dorong Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Dimana prosesnya akan melalui: Penapisan dan Penyusunan Dokumen Lingkungan melalui sistem AMDLANET, Verifikasi dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KLHK, Pemeriksaan Dokumen dan Substansi, dilanjutkan penandatanganan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Kini, kegiatan SPKLU merupakan kegiatan tingkat risiko lingkungan Menengah Rendah.
Data dan persyaratan disubmit pelaku usaha pada sistem OSS dan selanjutnya dikirimkan ke sistem AMDALNET.
Selanjutnya dokumen lingkungan akan dibuatkan secara otomatis oleh sistem AMDALNET yang telah tersedia form UKL-UPL standar spesifiknya yang kemudian akan dikirimkan ke sistim OSS RBA.
Baca juga : Zulhas: Permendag 21/2023 Permudah Kegiatan Usaha, Lindungi Konsumen
Sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA.
Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA - service Level Arrangement waktu layanan paling lama 2 jam.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya