Dark/Light Mode

Menteri Teten & Menkominfo Atur Transformasi Digital Yang Berkeadilan Bagi UMKM

Kamis, 21 September 2023 19:56 WIB
Menkop UKM Teten Masduki menekankan, salah satu hal yang menjadi perhatian ada pada tata aturan perdagangan produk UMKM di platform e-commerce yang harus menyertakan dokumen importasi. (Foto: Dok. Kemrnkop UKM)
Menkop UKM Teten Masduki menekankan, salah satu hal yang menjadi perhatian ada pada tata aturan perdagangan produk UMKM di platform e-commerce yang harus menyertakan dokumen importasi. (Foto: Dok. Kemrnkop UKM)

 Sebelumnya 
“Kami ingin bekerja sama dengan platform digital karena seller berjualan di dalamnya. Sebab bukan cuma online saja yang jualannya diatur," ujar Teten.

Menurutnya, di offline juga diatur, kalau ada mall atau toko menjual barang gelap atau ilegal juga ada aturannya.

"Apa yang berlaku di offline juga mestinya berlaku di online. Sehingga nanti jika sudah dilakukan, dan itu melanggar, Kominfo bisa langsung menindak platform tersebut,” katanya.

Baca juga : Transformasi Digital Bank DKI Bantu Wujudkan Jakarta Sebagai Kota Global

Di negara-negara Eropa sebut Teten, aturan seperti itu sudah berlaku. Para pelaku usaha di e-commerce tidak boleh memonopoli data dan harus menerapkan transparansi data.

“Sudah disiapkan Satgas Transformasi Digital, namun memang kita belum punya kebijakan nasionalnya. Kita juga belum punya strategi besarnya, belum ada badannya. Karena ini kerja sama lintas sektoral, sehingga harus ada kebijakan yang sama di setiap kementerian,” jelas Teten.

Ia mengatakan, adanya kajian aturan tersebut, bukan berarti pihaknya menolak hadirnya produk asing atau impor. Aturan dibuat untuk menciptakan perdagangan antara online dan offline.

Baca juga : Sinarmas MSIG Life Percepat Transformasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Yang terpenting, bagaimana merespons serbuan produk asing sehingga tercipta ekosistem yang lebih adil.

Senada, Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak Tiktok terkait fenomena Tiktok shop.

“Saya sudah panggil Tiktok, saya tanya kamu apa izinnya apa sosial media? Tapi ini kan e-commerce. E-commerce ini kan hanya istilah saja, platformnya kan sosial media itup un sekarang sudah campuran juga yang e-commerce sosial media,” kata Budi.

Baca juga : Teten: Regulasi Tranformasi Digital Harus Ada Keberpihakan Ke UMKM

Budi mengatakan, pihaknya akan mengkaji soal dugaan predatory pricing yang diduga dilakukan oleh pihak Tiktok.

“Ini kita kaji terus apakah mereka melakukan predatory pricing atau persaingan yang tidak sehat atau barang-barang yang bisa merugikan konsumen. Nanti kita lihat juga statistiknya apakah ada monopoli atau tidak, karena ini harus transparan,” tegasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.