Dark/Light Mode

Menteri Teten & Menkominfo Atur Transformasi Digital Yang Berkeadilan Bagi UMKM

Kamis, 21 September 2023 19:56 WIB
Menkop UKM Teten Masduki menekankan, salah satu hal yang menjadi perhatian ada pada tata aturan perdagangan produk UMKM di platform e-commerce yang harus menyertakan dokumen importasi. (Foto: Dok. Kemrnkop UKM)
Menkop UKM Teten Masduki menekankan, salah satu hal yang menjadi perhatian ada pada tata aturan perdagangan produk UMKM di platform e-commerce yang harus menyertakan dokumen importasi. (Foto: Dok. Kemrnkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mengkaji kebijakan tentang transformasi digital untuk melahirkan ekonomi baru, serta menciptakan keadilan (fairness) dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menekankan, salah satu hal yang menjadi perhatian ada pada tata aturan perdagangan produk UMKM di platform e-commerce yang harus menyertakan dokumen importasi sebagai syarat untuk bisa berjualan di platform e-commerce.

Baca juga : Transformasi Digital Bank DKI Bantu Wujudkan Jakarta Sebagai Kota Global

Hal ini tujuannya untuk menciptakan keadilan tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor, tapi juga pedagang offline dan online.

Teten mengatakan, praktik predatory pricing itu harus diakui memang terjadi, terlihat dari harga barang yang murah sekali.

Baca juga : Sinarmas MSIG Life Percepat Transformasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

"Namun kami sedang melihat, apakah ini karena ada barang yang masuk ilegal atau memang tarif bea masuk kita yang terlalu rendah. Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada para sellernya. Mereka boleh berjualan impor tapi harus menyertakan dokumen importasi,” tegas Teten seusai acara UMKM Digital Summit 2023, Revitalizing UMKM: Roadmap Kolaborasi Inovatif Menuju Masa Depan di Smesco Convention Hall, Jakarta, Kamis (21/9).

Hal itu pula kata Teten, yang diminta kepada pihak e-commerce seperti TikTok untuk menyertakan dokumen tersebut.

Baca juga : Teten: Regulasi Tranformasi Digital Harus Ada Keberpihakan Ke UMKM

Sebab, jika tidak dipenuhi, jelas akan melanggar dua Undang-Undang (UU) sekaligus. Yakni terkait penjualan barang selundupan yang memiliki sanksi pidana hingga pelanggaran UU kepabeanan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.