Dark/Light Mode

Marak Perkara Pailit Di Masa Pandemi, PKPU Jadi Tren Pengambil Alihan Aset

Senin, 25 September 2023 17:35 WIB
Webinar Diskursus Kepailitan dan PKPU yang diselenggarakan Indonesia Law and Democracy Studies ILDES di Jakarta Senin (24/9/2023).
Webinar Diskursus Kepailitan dan PKPU yang diselenggarakan Indonesia Law and Democracy Studies ILDES di Jakarta Senin (24/9/2023).

 Sebelumnya 
Sedangkan Kurator dan Pakar Hukum Megawati Prabowo mengatakan, banyaknya pengajuan PKPU lantaran dalam proses penagihan utang melalui jalur perdata butuh waktu lama. Sedangkan proses PKPU lebih cepat.

“Jadi apabila majelis hakim yang memeriksa bahwa syarat yang sudah tertera dalam UU terpenuhi, maka majelis hakim bisa menutus PKPU. Apabila diajukan oleh kreditur waktunya 20 hari, jika oleh debitur cukup 3 hari,”ujarnya.

Baca juga : Periksa Imin, KPK Sibuk Kasih Pengertian

Dia mengatakan, ada perbedaan antara Kepailitan dan PKPU. Kepailitan ada proses pemberesan, kurator berwenang melakukan penjualan aset yang hasilnya akan dibagikan ke kreditur.

Sedangkan di PKPU, kurator dan debitur bersama melakukan restrukturisasi dan tidak ada upaya pemberesan.

Baca juga : Menang Sengketa Tanah di Bandung, PT KAI Ajukan Pembatalan Sita

“Proses PKPU mensyaratkan kehadiran debitur, jika debiturnya meninggal maka yang mengajukan restrukturisasi siapa? Yang benar adalah kepailitan terhadap harta peninggalan,” tegasnya
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.