Dark/Light Mode

Pemerintah Janjikan Pengaturan Perdagangan Elektronik Social Commerce Segera Keluar

Senin, 25 September 2023 20:34 WIB
Menkop UKM Teten Masduki (tengah) menyampaikan empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat Pengaturan Perdagangan Elektronik yang disampaikan Presiden Jokowi. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Menkop UKM Teten Masduki (tengah) menyampaikan empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat Pengaturan Perdagangan Elektronik yang disampaikan Presiden Jokowi. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
Menurutnya salah satu langkah yang mendesak saat ini yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha.

Data menunjukkan, pertumbuhan pasar perdagangan elekronik cukup pesat. Menurut data Bank Indonesia (BI) nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp 476 triliun.

Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 401 triliun.

Baca juga : Tak Tersinggung, Najwa Jelaskan Maksud Pernyataan Ganjar Soal Profesi Jurnalis

“Dengan data pertumbuhan perdagangan elektronik yang demikian, memastikan digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat terutama pelaku UMKM,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo menyampaikan, mestinya perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada.

Sebagaimana diketahui dalam rapat terbatas tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga : Pemerintah Permudah Izin Usaha Kegiatan Pengisian Kendaraan Listrik SPKLU

Permendag baru tersebut nantinya mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Baca juga : Semoga Bisa Redam Inflasi

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

Revisi Permendag juga mengatur platform digital yang tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar 100 dolar AS.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.