Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PLN Indonesia Power UBP Priok Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Idul Adha
- Ambarat Ngarep Permanen Di Manchester United
- Timnas Ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Menpora Ikut Dapat Sanjungan
- Dukung Program Merdeka Belajar, Bank DKI Jalin Kerja Sama Dengan UNS Surakarta
- Italia Vs Albania, Gli Azzurri Ngarep Pertahankan Gelar
Tok, Regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Disahkan
Rabu, 27 September 2023 22:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah secara resmi mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan UMKM dan menciptakan equal playing field dalam perdagangan di Indonesia, hari ini Rabu (27/9).
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Baca juga : KPK Dalami Intervensi Pejabat Dalam Pengadaan Sistem Proteksi TKI Di Kemenaker
Dalam ketentuan baru tersebut menyatakan, untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri, melindungi konsumen, mendorong perkembangan perdaganganan melalui sistem elektronik.
“Serta memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik,” bunyi salah satu satu ketentuan tersebut.
Baca juga : Pemerintah Janjikan Pengaturan Perdagangan Elektronik Social Commerce Segera Keluar
Revisi Permendag tersebut setidaknya memuat empat poin krusial. Pertama, tidak boleh lagi ada penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.
“Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. PMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).
Baca juga : Catat! OJK Mulai Awasi Dan Atur Perdagangan Bursa Karbon Minggu Depan
Revisi Permendag juga mengatur tentang kewajiban menjalankan praktik usaha yang sehat. Dalam Pasal 13 tertulis demi menjaga persaingan usaha yang sehat.
PPMSE wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE, dan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam Sistem Ekektroniknya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya