Dark/Light Mode

Tok, Regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Disahkan

Rabu, 27 September 2023 22:11 WIB
Menkop UKM Teten Masduki menegaskan pemerintah  melindungi UMKM di Tanah Air. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Menkop UKM Teten Masduki menegaskan pemerintah melindungi UMKM di Tanah Air. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
Kedua, tidak boleh menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 33. PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang (Pasal 21).

Sementara itu, Agregasi Barang hanya dapat dilakukan untuk produk dalam negeri yang dibuktikan dengan penyampaian nomor induk berusaha Produsen kepada Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Agregasi Barang (Pasal 33).

Ketiga, sebelum menjajakan barangnya, merchant harus terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan, antara lain pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti harus sudah memiliki serfikasi halal (Pasal 5).

Baca juga : KPK Dalami Intervensi Pejabat Dalam Pengadaan Sistem Proteksi TKI Di Kemenaker

Tak hanya itu saja, barang yang dijajakan juga harus menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa berupa nomor pendaftaran barang, SNI atau persyaratan teknis lainnya, nomor sertifikat halal, nomor registrasi produk barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan (Pasal 11).

Pelaku PPMSE juga diwajibkan untuk mengutamakan Perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri (Pasal 32).

Keempat, revisi Permendag juga mengatur tentang batas minimum harga untuk barang crossborder minimal 100 dolar Amerika Serikat (AS). Harga minimum tersebut bisa dikecualikan apabila barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri.

Baca juga : Pemerintah Janjikan Pengaturan Perdagangan Elektronik Social Commerce Segera Keluar

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan, revisi ini dihadirkan untuk melindungi UMKM di Tanah Air, agar produk domestik punya daya saing.

Pemerintah perlu menghadirkan equal playing field, fair trade baik untuk offline maupun online.

“Karena produk UMKM sudah digempur dengan predatory pricing alias beragam produk impor yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal. Imbasnya, ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tikar," ujar Teten.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.