Dark/Light Mode

TikTok Shop Resmi Ditutup

Please..! Pelototi Juga Lapak Di E-commerce

Kamis, 5 Oktober 2023 07:20 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Antara)
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah didorong terus melakukan pengawasan ketat perdagangan online. Sebab, praktik predatory pricing disinyalir tidak hanya terjadi di TikTok Shop, tetapi di e-commerce.

Platform asal China TikTok, menutup layanannya kemarin pada Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB. Hal tersebut dilakukan demi menghormati dan mema­tuhi regulasi di Indonesia.

Penutupan layanan TikTok Shop dilakukan, pasca diketok palu Peraturan Menteri Perda­gangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembi­naan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Mela­lui Sistem Elektronik (PMSE), pada Rabu (21/9).

Baca juga : Layanan TikTok Shop Resmi Ditutup, Menteri Teten Beri Apresiasi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tam­bahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk me­matuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.

Sesuai dengan Pasal 67 Per­mendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regu­lasi tersebut diterbitkan.

Dalam laman resminya di Tik­Tok.com, TikTok mengumum­kan TikTok Shop Indonesia tidak tersedia mulai 4 Oktober 2023 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga : Kemenkop UKM Rinci 4 Alasan Pemisahan Social Media Dan E-commerce

“Keputusan TikTok menutup TikTok Shop ini sebagai bentuk ketaatan media sosial terse­but terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah Indone­sia,” bunyi keterangan tersebut yang dikutip, kemarin.

“Kami akan terus bekerja sama dengan otoritas terkait dalam mencari jalur konstruktif untuk melayani pasar Indonesia dengan sebaik-baiknya dalam waktu dekat. Kami akan memberikan pembaruan mengenai hal ini sesegera mungkin,” jelasnya.

Terkait pesanan yang sudah telanjur berjalan di TikTok Shop, pihaknya telah memberikan aturan kepada seller tentang pesanan di TikTok Shop yang belum selesai. Penjual wajib memproses setiap pesanan yang belum terselesaikan dan memas­tikan pesanan tersebut, diserah­kan kepada mitra logistik untuk proses pengiriman.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.