Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Kebocoran Data Pribadi

Kemendag Pelototin Jasa Cetak Kartu Vaksin Di E-Commerce

Sabtu, 14 Agustus 2021 15:47 WIB
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono. (Foto: Ist)
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fenomena jasa cetak sertifikat vaksin yang tengah marak memunculkan kekhawatiran. Yakni, potensi kebocoran data pribadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hadir untuk melototin kegiatan di e-commerce.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono menjelaskan, penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan yang bersangkutan. Contohnya, penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan masyarakat yang diterima setelah melakukan vaksinasi dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi.

Untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat pasti diminta memberikan pesan singkat berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Padahal, sertifikat tersebut memuat data pribadi, seperti NIK atau informasi pribadi lainnya.

"Karena itu, penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen," terang Veri di Jakarta, Sabtu (14/8).

Baca juga : Kemenag Hentikan Rilis Kartu Nikah Fisik

Saat sertifikat vaksin dijadikan syarat melakukan perjalanan, tentu membuka peluang bisnis pencetakannya. Dalihnya, memudahkan masyarakat saat bepergian. Karena bisa disimpan di dompet, kayaknya KTP, SIM atau kartu ATM.

Hanya saja Veri berharap, masyarakat memperhatikan kelayakan pelaku usaha percetakan itu. Jika ditemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Veri mengungkapkan, dalam lokapasar terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid- 19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak sertifikat  vaksin tersebu. Hal itu menysul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Baca juga : Kembali Ke Pelatnas, Riau Ega Bakal Evaluasi Performa

Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar. Untuk itu, Ditjen PKTN Kemendag telah melakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci yang mengandung frase: sertifikat vaksin, jasa cetak vaksin, dan sejenisnya.

"Sudah dilakukan pemblokiran 137 kata kunci dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," pesan Veri.

Untuk diketahui, pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.

Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan atau jasa. 

Baca juga : Peran ISEI Bagi Perekonomian Nasional Terus Diperkuat

Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.

Pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar. Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan, yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ivan Fithriyanto menegaskan, pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform e-commerce untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia. Kemendag berharap, idEA konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada platform e-commerce dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan, sebagaimana disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

"Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan penggunan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan," pungkas Ivan. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.