Dark/Light Mode

Tips Terhindar Denda/Tunggakan Listrik Saat Sewa Atau Beli Rumah Second

Kamis, 12 Oktober 2023 10:01 WIB
Pengecekan kWh meter oleh petugas PLN. (Ilustrasi PLN)
Pengecekan kWh meter oleh petugas PLN. (Ilustrasi PLN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon penyewa atau pembeli rumah second harus lebih teliti. Terutama mengenai instalasi listrik rumah yang akan disewa atau dibeli.

Jangan sampai begitu sudah menempati rumah tersebut, ternyata ada tunggakan tagihan listrik atau denda akibat pelanggaran kelistrikan yang akan dibebankan kepada penghuni baru.

Baca juga : Pembangkit Listrik Tenaga Air Harus Sinergi Dengan Konservasi

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Lasiran mengimbau, masyarakat yang ingin menyewa atau membeli rumah bisa menghubungi saluran komunikasi resmi PLN melalui PLN Mobile untuk bersama-sama mengecek kondisi kelistrikan di rumah tersebut.

"Kelistrikan dari PLN melekat pada persilnya atau bangunan dan tanahnya. Jadi siapapun sekarang pemiliknya itulah yang berwenang dan bertanggungjawab terkait pembayaran listrik maupun jika ada temuan saat penertiban pemkaian listrik," kata Lasiran dalam keterangannya, Kamis (12/10).

Baca juga : Kemenperin Percayakan Lemigas Jadi Lembaga Sertifikasi SNI Pelumas

Karena itu, penting bagi masyarakat mengetahui tips membeli atau menyewa rumah sebelum melakukan akad untuk menghindari kemungkinan terjadinya masalah di kemudian hari.

PLN UID Jakarta Raya memberikan tips agar pembeli atau penyewa tidak merasa tertipu atau dirugikan terkait kelistrikan.

Baca juga : Soal Cawapres, Prabowo: Jangan Tanya, Saya Aja Belum Tahu

Pertama, sebelum melakukan akad jual beli atau sewa menyewa, pastikan tidak ada tunggakan rekening listrik. Untuk penyewa atau pembeli rumah second harus meminta bukti pembayaran tagihan listrik periode terakhir.

Kedua, pastikan kWh meter dalam kondisi baik tidak ada indikasi kecurangan dalam pemakaian listrik. Cek apakah segel kWh meter masih terpasang, tidak ada sambungan listrik langsung dari tiang ke rumah ataupun lampu jalan di depan rumah karena semua sambungan listrik harus terukur melalui kWh meter, serta kWh meter tidak dipengaruhi untuk mengubah perhitungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.