Dark/Light Mode

Cukai Rokok Naik, KSPSI: Buruh Terancam PHK Massal

Jumat, 4 Oktober 2019 21:52 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (kiri) saat bertemu dengan Presiden Jokowi, awal pekan ini. (Foto: ist)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (kiri) saat bertemu dengan Presiden Jokowi, awal pekan ini. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku khawatir kenaikan cukai rokok akan berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Terutama untuk segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya.

Hal ini juga sudah disampaikan Andi Gani saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9) lalu.

Baca juga : Tolak Jatuhkan Jokowi, Dua Serikat Buruh Bersatu

Kami mendesak Menteri Keuangan tidak membuat gaduh dengan mengeluarkan kebijakan yang merugikan industri dan buruh," tegasnya kepada wartawan di Jakarta Jumat (4/10).

Pimpinan buruh se-ASEAN ini meminta kenaikan tarif cukai rokok buatan tangan tidak melebihi dari kenaikan cukai rokok buatan mesin. Khususnya untuk golongan SKT yang menyerap tenaga kerja paling besar.

Baca juga : Cukai Rokok Tinggi Jadi Kebijakan Jitu Kurangi Perokok

Selain itu, Andi Gani mendorong  penggabungan batasan produksi rokok buatan mesin Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Alasannya, perusahaan rokok besar asing multinasional masih memanfaatkan tarif cukai yang murah untuk merebut pasar.

Menurutnya, dengan melakukan penggabungan maka menciptakan aspek keadilan dalam berbisnis di industri hasil tembakau, terutama akan melindungi pabrikan rokok kecil untuk bersaing langsung dengan pabrikan rokok besar asing.

Baca juga : Cukai Rokok Naik, Kas Negara Bakal Tembus Rp 173 T

“Pabrik multinasional yang punya SPM dan SKM itu harus digabung. Supaya produksi SPM dan SKM nanti jadi naik," jelasnya.

Untuk diketahui, mulai 1 Januari 2020, tarif cukai rokok akan naik sebesar 23 persen. Tak hanya mengatur kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok. Kenaikan harga jual eceran rokok ditetapkan sebesar 35 persen.  [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.