Dark/Light Mode

ESDM Jelasin Kewajiban Kantongi Izin

Masyarakat Masih Boleh Kok Gunakan Air Tanah

Senin, 6 November 2023 07:10 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid. (Foto: Humas Minerba)
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid. (Foto: Humas Minerba)

 Sebelumnya 
Penguatan Kontrol

Sekretaris Jenderal Kemen­terian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, aturan yang dikelu­arkan Kementerian ESDM demi menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sum­ber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan, bukan­nya untuk usaha.

“Bahaya kalau penggunaan air tanah tidak dikontrol, itu semua dapat mengakibatkan penurunan jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak penurunan tanah dan intrusi air laut, tergantung pada kondisi geologinya. Ini sudah terjadi di beberapa wilayah di Jawa,” ujar Dadan, belum lama ini.

Baca juga : Mahfud Bareng Ribuan Santri Yogyakarta Bermunajat Untuk Palestina

Ia menegaskan, pengelolaan air tanah menjadi proses penting da­lam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diharapkan bisa menjaga ketersediaan air tersebut hingga masa mendatang.

Dalam aturan baru tentang penggunaan air tanah disebutkan, permohonan persetujuan peng­gunaan air tanah berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi, wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan.

Dan atau kesehatan milik Pemerintah, penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut bi­aya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.

Baca juga : Safari Politik Ke Manado, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Sambut Kaesang

Pengamat tata kota dari Uni­versitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan, Kementerian ESDM harus dapat menjamin ketersediaan air bersih untuk masyarakat jika harus beralih menggunakan Perusahaan Air Minum (PAM) pengganti air tanah.

“Kementerian ESDM harus da­pat menjamin kualitas PAM tetap jernih, tidak berbau, dan kuantitas distribusi air aman sepanjang tahun, terutama pada musim kemarau,” kata Nirwono.

Ia menuturkan, kebijakan per­izinan air tanah harus lebih rinci, terkait dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Seperti mekanisme pengawasan penggunaan air tanah dengan pompa secara berlebihan di rumah tangga, indekos, hotel, hingga gedung perkantoran.

Baca juga : Pertamina Boyong 50 UMKM Di Gelaran MotoGP Mandalika

“Jaminan tersebut untuk meyakinkan masyarakat sehing­ga mereka mau berhenti meng­gunakan air tanah dan beralih ke PAM,” tegasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 6/11/2023 dengan judul ESDM Jelasin Kewajiban Kantongi Izin, Masyarakat Masih Boleh Kok Gunakan Air Tanah

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.