Dark/Light Mode

Roadmap Pinjol OJK Dongkrak Ekonomi dan Perkuat Pelindungan Konsumen

Senin, 13 November 2023 15:51 WIB
OJK berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen. (Foto Ilustrasi Istimewa)
OJK berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen. (Foto Ilustrasi Istimewa)

 Sebelumnya 
Eko bilang, ke depan regulasi ini akan membedakan suku bunga pembiayaan produktif dan non produktif.

Harapannya beleid ini bisa membuat kompetisi di pasar sehingga terjadi efisiensi harga dana (bunga).

"Di sisi lain, peminjam akan terdorong untuk mengarah ke pembiayaan produktif karena bunga lebih rendah, sehingga diharapkan kontribusi P2P bagi ekonomi naik," ujarnya.

Baca juga : Kejahatan Siber Menjamur, BI Perkuat Perlindungan Konsumen

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK Agusman menuturkan, pembatasan suku bunga dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan.

"Jika kita tidak mengatur suku bunga dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen," tegas Agusman.

Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026).

Baca juga : Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Percepat Penyaluran KUR

Adapun batas maksimum manfaat ekonomi yang berlaku sejak 1 Januari 2024 yaitu manfaat Ekonomi-Pendanaan Produktif 0,1 persen per hari di tahun 2024/ 2025 dan menjadi 0,067 persen per hari di 2026.

Manfaat Ekonomi-Pendanaan Konsumtif 0,3 persen per hari di tahun 2024), sebesar 0,2 persen per hari di 2025 dan sebesar 0,1 persen per hari di 2026.

Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Baca juga : HCML Berdayakan Ekonomi Masyarakat Pulau Mandangin

Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.