Dark/Light Mode

EUDR, RSPO Dan ISPO Dorong Kepatuhan Perusahaan Benahi Tata Kelola Sawit

Rabu, 22 November 2023 16:23 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) secara resmi mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2023.

Peraturan deforestasi Uni Eropa ini memberikan sejumlah kewajiban kepada operator atau perusahaan melalui penerapan uji tuntas terhadap komoditas atau produk yang diimpor atau yang ditempatkan di pasar EU maupun yang diekspor dari pasar EU.

Sistem uji tuntas bertujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut bebas deforestasi.

Yaitu, komoditas yang diproduksi di lahan yang tidak mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020 dan legal atau mematuhi semua undang-undang relevan yang berlaku di negara produsen dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Sebagai negara produsen utama komoditas kelapa sawit, pelaku usaha di Indonesia termasuk petani kecil wajib memenuhi persyaratan EUDR.

Namun, pemberlakuan EUDR tidak hanya direspons sebagai peluang perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia.

Bagi pihak lain, justru menimbulkan kekhawatiran bahwa petani kecil sulit memenuhi persyaratan EUDR sehingga akan menyingkirkan petani kecil dalam rantai pasok CPO ke pasar EU.

Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin mengatakan, kesiapan petani kecil untuk memenuhi persyaratan EUDR seharusnya tidak perlu dikhawatirkan.

Mengingat, produk regulasi dan kebijakan pemerintah saat ini justru relevan dengan apa yang dipersyaratkan EUDR dalam mendorong pembenahan tata kelola sawit rakyat di Indonesia.

Baca juga : Terima Kunjungan RRG Dan ISD Singapore, BNPT Jelaskan Peran Mitra Deradikalisasi

Menurutnya, pemenuhan persyaratan EUDR sejalan dengan upaya Pemerintah Indonesia saat ini untuk mendorong perbaikan tata kelola sawit melalui pendataan dan pemetaan kebun sawit rakyat, penerbitan legalitas usaha dan tanah, implementasi rencana aksi kelapa sawit berkelanjutan, serta mandatori penerapan ISPO.

“Jika dukungan ini dijalankan, tentu akan memudahkan petani kecil dalam memenuhi persyaratan EUDR, apalagi praktik baik yang telah dilakukan petani kecil sudah banyak ditemui,” tegas Sabarudin.

Sabarudin mengatakan, banyak pihak yang khawatir dan mengatakan bahwa petani kecil bisa dikeluarkan dari rantai pasok karena sulit untuk memenuhi persyaratan EUDR.

Padahal jelas, pernyataan Komisi Eropa dalam laporan Penilaian Dampak EUDR menyatakan bahwa biaya yang terkait dengan kepatuhan perusahaan terhadap EUDR kemungkinan akan mencapai antara 170 juta dolar AS dan 2,5 miliar dolar AS per tahun.

Biaya-biaya tersebut harus diserap dalam bentuk pengurangan keuntungan oleh para operator di sepanjang rantai nilai dan/atau pada akhirnya diteruskan ke konsumen akhir di negara-negara anggota Uni Eropa.

Sedangkan di Artikel 11 EUDR, sudah jelas ditulis bahwa berinvestasi dan membangun kapasitas petani kecil adalah salah satu cara untuk mitigasi risiko.

“Jadi sangat jelas disebutkan bahwa para operator rantai nilai/pasok harus menanggung biaya kepatuhan EUDR, karena itu kekhawatiran dari banyak pihak terhadap petani kecil mestinya tidak terjadi jika perusahaan patuh terhadap ketentuan EUDR untuk mendukung petani kecil,” tegas Sabarudin.

Senada, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo menambahkan, dukungan nyata pemerintah Indonesia bahkan Uni Eropa, menjadi hal yang dibutuhkan petani sawit saat ini.

Menurutnya, sudah saatnya bagi Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa memberikan dukungan nyata atau konkret kepada petani sawit dalam rangka memenuhi persyaratan uji tuntas EUDR.

Baca juga : Lewat Ulammart, KKP Dorong UMKM Perikanan Naik Kelas

Tantangan yang dihadapi petani sawit seperti persoalan legalitas lahan, minimnya realisasi kemitraan, peningkatan kapasitas dan lain sebagainya jangan menjadi penghalang.

“Petani justru harus difasilitasi dan didukung untuk menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa harus melakukan upaya kolaboratif untuk mendukung petani sawit dengan program dan agenda nyata bukan sebatas komitmen,” ujar Rambo.

Di sisi lain, RSPO dengan sistem sertifikasi berkelanjutannya juga dapat berkontribusi bagi upaya petani sawit dalam melaksanakan mekanisme di EUDR.

Saat ini, telah banyak contoh petani yang mampu mendapatkan sertifikasi RSPO.

Diharapkan, petani yang mampu melaksanakan RSPO akan sejalan dengan mekanisme yang ada di EUDR.

Selain itu RSPO juga harus memantau dan memastikan implementasi realisasi kemitraan perusahaan dengan petani terhadap perusahaan-perusahaan anggota RSPO.

Hal ini untuk menjamin petani mendapatkan haknya.

"Semua ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama, jangan sampai EUDR membuat posisi petani semakin sulit. Karena sesungguhnya petani sawit mampu dan harus terus selalu di dukung,” tambah Rambo.

Sementara itu, dalam menghadapi implementasi EUDR) penting bagi perusahaan di Indonesia, terutama produsen utama komoditas kelapa sawit, untuk memahami bahwa kepatuhan dalam tata kelola kelapa sawit yang lebih transparan menjadi kunci utama dalam menjamin keberlanjutan industri ini.

Baca juga : Serdang Bedagai Jadikan Perpustakaan Pusat Transformasi Kemajuan Masyarakat

Penerapan EUDR tidak hanya mengarahkan perusahaan untuk mematuhi regulasi semata, melainkan memberikan peluang bagi mereka untuk berkomitmen pada praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial.

Program Manager Natural Resource & Economic Governance, Transparency International Indonesia Ferdian Yazid menambahkan, kepatuhan perusahaan dalam tata kelola kelapa sawit yang lebih transparan adalah kunci untuk memastikan keberlanjutan industri ini.

Penerapan EUDR memberikan peluang bagi perusahaan untuk berkomitmen pada praktik bisnis yang bertanggung jawab dan lingkungan.

“Penting bagi perusahaan untuk memahami bahwa transparansi bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan elemen kunci dalam membangun kepercayaan konsumen dan menjaga reputasi merek,” ujar Ferdian Yazid.

Dia juga menilai, peran RSPO sebagai persatuan organisasi industri kelapa sawit juga sangat penting dalam proses ini.

Sertifikasi RSPO tidak hanya mencerminkan kualitas produk kelapa sawit, tetapi juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap praktik berkelanjutan.

“RSPO harus terus meningkatkan pengawasan dan penegakan standar, memastikan bahwa perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok kelapa sawit mematuhi prinsip-prinsip keberlanjutan dan memberikan dukungan nyata kepada petani kecil,” tambahnya.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, Uni Eropa, dan lembaga seperti RSPO, kita dapat menciptakan ekosistem yang mendukung petani kecil dan mendorong industri kelapa sawit menuju keberlanjutan.

“Ini bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga merupakan investasi dalam masa depan industri kelapa sawit yang sehat dan bertanggung jawab," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.