Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Harapkan Dukungan Stakeholder Amankan Aset
Hampir Separuh Tanah KAI Belum Tersertipikat
Kamis, 23 November 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Ia menegaskan, berdasarkan data dan fakta, serta Putusan Pengadilan yang sudah inkracht dalam perkara perdata, pidana umum & pidana khusus (korupsi), aset tanah yang tercatat dalam neraca PT KAI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga bukan tanah negara bebas.
“Begitu juga aset rumah perusahaan yang tercatat dalam neraca KAI, bukanlah rumah negara,” tegasnya.
Baca juga : Kementan Bareng Stakeholder Pertanian Atasi Dampak Perubahan Iklim
Dengan demikian, bila ada pihak-pihak yang mengakui, mengklaim, menduduki, atau menguasai, baik aset tanah PT KAI maupun rumah perusahaan secara melawan hukum, maka akan dilaporkan ke Kepolisian atau Kejaksaan, baik pelaporan pidana umum maupun pidana korupsi.
“Setelah menggunakan aset-aset tersebut, sesuai aturan dan perjanjian, seharusnya dikembalikan lagi kepada KAI,” katanya.
Baca juga : Rayakan HSP Dan HUT Ganjar Pranowo, Relawan Gowes Ganjar Gelar Pemuda Bersepeda
Sejauh ini dalam mengamankan aset tersebut, pihaknya terus melakukan penertiban aset dibantu aparat kewilayahan dan kepolisian agar prosesnya berjalan lancar.
Pihaknya juga meminta Kementerian ATR/BPN agar dapat terus memberikan dukungan, terhadap program penyertipikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik.
Baca juga : Deklarasikan Dukungan, Gerakan Aktivis 98 Sebut Kinerja Ganjar Pranowo Teruji
Selain penertiban dan penyertipikatan aset, pihaknya juga bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Arsip Nasional Belanda (Nationaal Archief Netherlands), untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI.
“Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu. Bahkan, kami juga ke Belanda untuk mengumpulkan data-data tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya