Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Harapkan Dukungan Stakeholder Amankan Aset
Hampir Separuh Tanah KAI Belum Tersertipikat
Kamis, 23 November 2023 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memiliki banyak aset tanah. Jumlahnya mencapai 270,3 juta meter persegi (m2). Namun demikian, hampir separuhnya belum tersertipikasi.
Dari jumlah aset itu, per Oktober 2023, baru 52,3 persen atau sebanyak 141,4 juta m2 yang sudah tersertipikasi. Data itu disampaikan Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna. Untuk mengamankan aset itu, Sandry mengaku, pihaknya memerlukan dukungan banyak pihak untuk mengatasi berbagai tantangan dan masalah dalam penanganan aset tanah.
“Masih ada setengah aset KAI yang belum tersertipikasi. Tentu KAI tidak bisa sendiri menyelesaikan itu,” ujar Sandry dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan PT KAI di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Kementan Bareng Stakeholder Pertanian Atasi Dampak Perubahan Iklim
Sandry mengajak sejumlah stakeholders, di antaranya Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) pusat dan daerah, Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), hingga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memberikan pemahaman tentang sejarah aset tanah atau bangunan KAI. Serta status modal atau kekayaan negara yang dipisahkan pada KAI.
Termasuk di dalamnya aset tanah atau bangunan yang tercatat dalam aktiva KAI, legalitas status tanah atau rumah perusahaan KAI.
“Karena dalam praktiknya, upaya KAI untuk melakukan penjagaan dan optimalisasi aset tanah dan bangunan, terkadang menemui hambatan dari pihak-pihak yang menguasai tanpa hak,” ungkapnya.
Baca juga : Rayakan HSP Dan HUT Ganjar Pranowo, Relawan Gowes Ganjar Gelar Pemuda Bersepeda
Tak jarang para pencaplok, imbuh Sandry, memakai alasan bahwa tanah KAI adalah tanah negara yang bebas dipakai siapa saja. Serta aset rumah perusahaan KAI dinilai sebagai rumah negara.
“Akhirnya kami perlu melakukan langkah non litigasi berupa penertiban aset. Bahkan sampai upaya litigasi berperkara di pengadilan,” katanya.
Untuk itu diperlukan pemahaman bersama antara KAI dan pihak eksternal terkait sejarah, legalitas aset tanah atau bangunan. Serta perbedaan antara status aset tanah dan rumah perusahaan KAI dengan tanah negara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya