Dark/Light Mode

Kemenkop UKM Tegaskan Keberadaan LPS Koperasi Lindungi Hak-Hak Anggota

Jumat, 8 Desember 2023 18:31 WIB
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi kedua kanan menegaskan pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi untuk melindungi hak-hak anggota koperasi. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi kedua kanan menegaskan pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi untuk melindungi hak-hak anggota koperasi. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
Zabadi mengatakan, ini sudah lebih dari 10 tahun sejak putusan MK. UU Perkoperasian yang baru harus segera hadir agar bisa mengakomodir perubahan zaman dan kondisi terkini.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas RUU Perkoperasian. DPR berjanji akan memprioritaskan RUU Perkoperasian setelah reses selesai," katanya.

Baca juga : Ke IKN, Ganjar Tegaskan Komitmen Lanjutkan Mimpi Besar Bung Karno

Di waktu yang sama, pengamat hukum dari UNS Pujiyono Suwadi mengatakan, pada dasarnya koperasi memang milik anggota. Namun, koperasi juga punya subjek hukum mandiri, di antaranya adalah pengurus.

"Subjek hukum mandiri ini berfungsi mewakili anggota koperasi. Di sisi lain, tidak semua anggota koperasi tahu apa yang akan dilakukan oleh pengurus. Maka kepentingan dari anggota koperasi perlu dilindungi," kata Puji. 

Baca juga : Perubahan Kedua Undang-Undang ITE Lindungi HAM Dan Beri Keadilan Ruang Digital

Mahfud, salah satu pengurus koperasi yang hadir dalam acara tersebut, menyetujui pembentukan LPS Koperasi.

"Sangat setuju untuk dibuatkan LPS Koperasi, karena kalau ada yang kolaps atau nakal maka hak dari anggotanya bisa terlindungi," ujar Mahfud.

Baca juga : Kemenperin Dukung PPRI Buka Agroindustri Kelor di Purwakarta

Yuarti, salah satu pengurus koperasi di Jawa Tengah juga menyetujui pembentukan LPS Koperasi.

"Kami mendukung hadirnya LPS Koperasi. Dengan eksositem yang kuat, hadirnya Undang-Undang Perkoperasian yang baru maka tata kelola koperasi akan menjadi lebih baik," ujar Yuarti.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.