Dark/Light Mode

RI Ambil Alih Ruang Kendali Udara Dari Singapura

Kocek Negara Bakal Nambah

Sabtu, 23 Maret 2024 07:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

 Sebelumnya 
“Mulai hari ini manajemen penerbangan sipil di ruang udara Indonesia di atas Natuna dan Kepri beralih dari FIR Singapura menjadi FIR Indonesia. Ada perwakilan Kemenhub, TNI dan AirNav yang kita tempatkan di Changi. Mereka tugas jaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari dan ke Singapura agar tidak ada yang melanggar kedaulatan ruang udara Indonesia,” beber Luhut.

“Jadi semua kita pastikan aman, efektif, dan sesuai dengan standar internasional,” sambungnya.

Sementara, terkait perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura, Luhut bilang, berbagai langkah telah disiapkan untuk memastikan implementasi ekstradisi buronan berlangsung efektif.

Bahkan, Kemenko Marves, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah aktif koordinasi dengan Kepolisian, Interpol, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Jasa Marga Siapkan 25 SPKLU Di Jalan Tol

Kerangka perjanjian yang tertuang dalam perjanjian ekstradisi akan mengakomodasi 31 jenis tindak pidana, serta bentuk kejahatan lain yang tidak disebutkan secara lugas di dalamnya.

Selain itu, pemberlakuan masa retroaktif hingga 18 tahun dari semula hanya 15 tahun memungkinkan penyelarasan dengan ketentuan hukum pidana nasional.

Terakhir, perjanjian yang juga telah diberlakukan antara kedua negara yang berlaku per 22 Maret 2024 adalah mengenai kerja sama pertahanan.

Luhut optimistis kerangka kerja sama pertahanan dimaksud akan lebih menfasilitasi kerja sama militer yang saling menguntungkan, dengan tetap menghormati integritas kedaulatan kedua negara.

Baca juga : Prabowo Panen Ucapan Selamat Pimpinan Dunia

Kerangka kerja sama pertahanan ini juga akan lebih memfasilitasi kolaborasi militer Indonesia dan Singapura. Ruang lingkup kerja samanya sangat luas.

“Ada 8 area kerja sama yang diatur dan semuanya disusun dalam kerangka untuk memberikan keuntungan bagi kedua negara,” jelas Luhut.

Sebelumnya, pada 5 September 2022 Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia, yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak. Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. DIR

Baca juga : Ketua DPRD: Banyak Kegiatan Copy Paste

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 7, edisi Sabtu, 23 Maret 2024 dengan judul "RI Ambil Alih Ruang Kendali Udara Dari Singapura Kocek Negara Bakal Nambah"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.